Connect With Us

Aktivis Pantura Tangerang Tuntut Tes Calon Kades Diulang

Maya Sahurina | Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:53

Suasana warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Aktivis Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang menuntut DPRD setempat agar membuatkan surat rekomendasi ke Bupati untuk melakukan tes ulang calon kepala desa (Kades).

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades dinilai tidak sesuai ketentuan lantaran adanya dugaan penunjukkan tim seleksi calon kades, oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang cacat hukum.

BACA JUGA:

"Mengingat dan meneliti dari penguji tes tersebut, Institute for Community Development (ICD) tidak kredibel dalam melakukan tes dasar. Diduga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni," ujar Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman, Rabu (16/10/2019).

Dia pun meminta agar DPRD Kabupaten Tangerang dengan tegas untuk segera merekomendasikan kepada Bupati Ahmed Zaki Iskandar untuk melaksanakan tes ulang. Agar gejolak dan konflik yang terjadi di masyarakat segera terselesaikan.

"Jika rekomendasi tidak dikabulkan, maka kami akan kembali aksi dengan masa yang lebih besar," tegasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill