ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Tangerang, Polsek Pasar Kemis mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek.
Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Bambang Supeno, pihaknya mencegah peredaran miras selama masa kampanye Pilkades. Pasalnya, konsumsi miras dapat memicu terjadinya keributan diantara masyarakat.


"Antara pendukung yang ngomongin Pilkades saja sudah panas, apa lagi ditambah miras yang membuat orang bisa di luar kontrol," katanya.
Bambang mengatakan, meski sering dirazia, penjual miras di wilayah Kabupaten Tangerang masih ditemukan.
"Semua toko berkedok toko jamu. Ada empat orang yang kami amankan dan diberi pengarahan, salah satunya pemuda berusia 18 tahun," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews