Connect With Us

Jelang Pilkades, Polsek Pasar Kemis Amankan Miras

Maya Sahurina | Senin, 25 November 2019 | 15:21

Polsek Pasar Kemis melakukan razia minuman keras, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Tangerang, (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Tangerang, Polsek Pasar Kemis mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek.

Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Bambang Supeno, pihaknya mencegah peredaran miras selama masa kampanye Pilkades. Pasalnya, konsumsi miras dapat memicu terjadinya keributan diantara masyarakat. 

"Antara pendukung yang ngomongin Pilkades saja sudah panas, apa lagi ditambah miras yang membuat orang bisa di luar kontrol," katanya.  

Bambang mengatakan, meski sering dirazia, penjual miras di wilayah Kabupaten Tangerang masih ditemukan.

"Semua toko berkedok toko jamu. Ada empat orang yang kami amankan dan diberi pengarahan, salah satunya pemuda berusia 18 tahun," pungkasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill