Connect With Us

Ini Identitas Ojol Gantung Diri di Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2020 | 14:39

Seorang pria Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok terbaring tak bernyawa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2020) pagi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok, RT17/7, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui bernama Sutrisno.

Pria berusia 25 tahun ini berasal dari Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui, ojol merupakan profesi sampingannya.

Sedangkan pekerjaan utamanya adalah karyawan di PT Kreasi Solusi Mandiri di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang.

Belum diketahui pasti penyebab korban gantung diri. Namun berdasar informasi, diduga korban putus cinta.

Baca Juga :

Berdasar informasi, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Ketika itu kekasihnya merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi, sejak Rabu (8/7/2020) malam.

Saat ditemukan korban tergantung di kamar mandi dengan mengenakan kaos dan celana jeans hitam. (RAZ/RAC)

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill