Connect With Us

Ini Identitas Ojol Gantung Diri di Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2020 | 14:39

Seorang pria Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok terbaring tak bernyawa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2020) pagi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok, RT17/7, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui bernama Sutrisno.

Pria berusia 25 tahun ini berasal dari Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui, ojol merupakan profesi sampingannya.

Sedangkan pekerjaan utamanya adalah karyawan di PT Kreasi Solusi Mandiri di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang.

Belum diketahui pasti penyebab korban gantung diri. Namun berdasar informasi, diduga korban putus cinta.

Baca Juga :

Berdasar informasi, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Ketika itu kekasihnya merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi, sejak Rabu (8/7/2020) malam.

Saat ditemukan korban tergantung di kamar mandi dengan mengenakan kaos dan celana jeans hitam. (RAZ/RAC)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill