TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok, RT17/7, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui bernama Sutrisno.
Pria berusia 25 tahun ini berasal dari Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui, ojol merupakan profesi sampingannya.
Sedangkan pekerjaan utamanya adalah karyawan di PT Kreasi Solusi Mandiri di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang.
Belum diketahui pasti penyebab korban gantung diri. Namun berdasar informasi, diduga korban putus cinta.
Baca Juga :
Berdasar informasi, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Ketika itu kekasihnya merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi, sejak Rabu (8/7/2020) malam.
Saat ditemukan korban tergantung di kamar mandi dengan mengenakan kaos dan celana jeans hitam. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews