Connect With Us

Pria di Kemiri Nekat Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Mohamad Romli | Minggu, 3 Mei 2020 | 21:15

Petugas dari Polsek Mauk saat melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar korban, Minggu (3/5/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Peristiwa yang terjadi di Kampung Santri, Desa dan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang itu menggegerkan warga setempat.

ABD, 30 tahun ditemukan tewas dengan leher tergantung diseutas kain di kamarnya sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui istri korban yang baru pulang dari pasar.

Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Pangestu saat dikonfirmasi TangerangNews mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui motif peristiwa tersebut.

"Kami upaya untuk mencari informasi kepada istri almarhum, namun istri almarhum masih syok sampai saat ini," kata Kresna.

Kronologi sementara yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, pada Minggu (3/5/2020) dini hari, adik ipar korban sempat mendengar suara kain disobek dari kamar korban, kemudian terdengar juga suara jendela dibuka.

Namun penghuni rumah tersebut tidak menaruh curiga dengan suara tersebut. Hingga akhirnya, korban ditemukan istrinya.

Melihat sang suami tergantung tak bernyawa, istri korban pun syok. Ia lalu bergegas memberitahui sanak keluarga serta ketua rukun tetangga (RT) setempat.

"Warga kemudian melapor ke kami," imbuhnya.

Petugas dari Polsek Mauk saat melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar korban, Minggu (3/5/2020).

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Sementara pihak keluarga sendiri menolak dilakukan visum terhadap jasad korban.

"Pihak keluarga menolak dilakukan visum dengan membuat pernyataan tertulis," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill