Connect With Us

Siswa SMP Tewas Gantung Diri di Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 16 Maret 2020 | 10:59

Jenazah RR, 15 tahun yang tewas gantung diri saat dipangkuan orang tuanya. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Seorang siswa SMP Negeri 18 Tangerang tewas akibat gantung diri. Insiden itu terjadi di rumah korban, Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan korban berinisial RR yang berusia 15 tahun itu ditemukan tewas gantung diri pada Minggu (15/3/2020), pukul 21.00 WIB. 

"Ya, betul korban meninggal gantung diri. Peristiwanya sudah kami tangani," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020). 

Abdul menjelaskan korban gantung diri menggunakan kabel listrik serabut diikatkan di leher dan di kusen pintu belakang rumahnya. 

Korban, kata dia, pertama kali ditemukan tewas tergantung oleh ibundanya, Minahika. Lalu, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. 

Abdul menambahkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, polisi juga masih mendalami kasus bocah gantung diri ini. 

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill