Connect With Us

Astaga, Karyawan di Kota Tangerang Gantung Diri di Pabrik

Redaksi | Sabtu, 20 Juni 2020 | 21:12

Tampak karyawan PT Mayora Indah 1 ditemukan gantung diri di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Karyawan PT Mayora Indah 1 di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, 

Kota Tangerang digegerkan karena kasus diduga bunuh diri di lokasi pabrik tersebut, Sabtu (20/6/2020).

Seorang pria berinisial Ru, 47 tahun, ditemukan tergantung dengan seutas kain selendang di lehernya.

Peristiwa itu terjadi di gudang candy. Korban pertama kali ditemukan dua karyawan lainnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Belum diketahui motif kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariono membenarkan peristiwa tersebut. 

Setelah petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa kondisi tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.

Sehingga, kesimpulan sementara, korban tewas karena bunuh diri.

“Untuk motif korban gantung diri masih dalam proses penyelidikan. Jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” singkat Zazali saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill