Connect With Us

Astaga, Karyawan di Kota Tangerang Gantung Diri di Pabrik

Redaksi | Sabtu, 20 Juni 2020 | 21:12

Tampak karyawan PT Mayora Indah 1 ditemukan gantung diri di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Karyawan PT Mayora Indah 1 di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, 

Kota Tangerang digegerkan karena kasus diduga bunuh diri di lokasi pabrik tersebut, Sabtu (20/6/2020).

Seorang pria berinisial Ru, 47 tahun, ditemukan tergantung dengan seutas kain selendang di lehernya.

Peristiwa itu terjadi di gudang candy. Korban pertama kali ditemukan dua karyawan lainnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Belum diketahui motif kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariono membenarkan peristiwa tersebut. 

Setelah petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa kondisi tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.

Sehingga, kesimpulan sementara, korban tewas karena bunuh diri.

“Untuk motif korban gantung diri masih dalam proses penyelidikan. Jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” singkat Zazali saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill