Connect With Us

Bejad, Oknum Satpam di Pagedangan Cabuli Bocah di Depan Anak

Rachman Deniansyah | Rabu, 5 Agustus 2020 | 14:30

Seorang pelaku berinisial E, 49 yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan mencabuli anak berumur lima tahun, Rabu (5/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini yang menjadi korban adalah R, anak berumur lima tahun asal Kecamatan Pagedangan.

Aksi pencabulan telah terjadi pada 20 Juli 2020 lalu itu, dilakukan oleh pelaku berinisial E, 49 yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan.

Perbutan tak senonoh itu dilakukan pelaku di kontrakan miliknya yang berlokasi di bilangan Pabuaran, Karang Tengah, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku sudah punya istri dan anak, dan pelaku baru satu Minggu menempati rumah kontrakannya," ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020). 

Pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan jarinya yang dimasukkan ke kemaluan korban. 

 

Parahnya, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di hadapan anak kandungnya, yang merupakan teman bermain korban. 

Perbuatan tak senonoh itu awalnya diketahui oleh orang tua korban, ketika dia mengeluhkan rasa sakit di sekitaran kemaluannya.

"Korban saat dicebokin oleh orang tuanya mengaku kesakitan di alat kelaminnya, saat ditanya siapa yang melakukan, korban langsung menuding itu perbuatan pelaku E," terangnya.

Atas hal itu, orang tua korban pun langsung lapor ke pihak berwajib. Tak berselang lama, pelaku berhasil digelandang polisi. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku terancam pasal 82 Perpu 1/2006," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill