Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Penggerebekan tempat hiburan malam Mbargo pada malam tahun baru Kamis (31/12/2020) lalu oleh Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, berbuntut panjang.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono beserta Kanit Reskrim, Iptu Agam Tsaani dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Keduanya dilaporkan atas dugaan arogansi dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tangel itu dilaporkan oleh pelapor yang diketahui bernama I Gusti Agung Sutan, dengan surat bernomor SPSP2/12/I/2021/BAGYANDUAN.
Pelapor menduga, keduanya telah melakukan penghinaan terhadap agama dan tempat ibadah saat melakukan operasi pada malam tahun baru tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono membenarkan adanya laporan kepada dirinya.
Namun, dia membatah telah melakukan aksi arogansi. Ia menyatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ia bersama Muspika Kelapa Dua melakukan operasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan ketentraman dan ketertiban umum terhadap aktivitas tempat usaha dan aktivitas masyarakat saat menyambut Tahun Baru 2021.
"Kita melakukan pengecekan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat malam tahun baru. Kebetulan saat lewat di depan Mbargo ada suara musik, akhirnya kita mencoba masuk. Kita dapati sejumlah orang ada di klub malam tersebut," ujar Wibi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Saat menjalankan operasi tersebut, Wibi beserta jajarannya menyisir seluruh ruangan. Namun, ternyata terdapat satu ruangan yang disebut pelapor merupakan tempat ibadah.
Hal itulah yang menjadi dasar dirinya dilaporkan.
"Tidak ada tempat ibadah, kita sisir semua ruangan yang berbentuk seperti room (ruangan) karaoke. Itu sebagai antisipasi jangan sampai malah ada yang pesta narkoba," tuturnya.
Meski demikian, Wibi menyatakan, dirinya siap memberi pernyataan dan klarifikasi terkait pelaporan tersebut.
"Ya kita akan berikan penjelasan kepada pihak Propam terkait operasi tersebut. Intinya kami dari Muspika melakukan patroli tempat hiburan malam yang buka pada malam tahun baru sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews