Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sejak ditetapkannya tanggal 3 Juli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), semua kendaraan yang ingin melintasi perbatasan akan diputar balikan oleh petugas kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Robby Heri Saputra menyebutkan data terakhir per tanggal 5 Juli 2021 sudah 2.350 kendaraan yang periksa.
"Untuk data terakhir yang kita dapatkan yaitu pertanggal 5 Juli sudah sebanyak 2.350 kendaraan yang di periksa, yang diputar balikan sebanyak 480 kendaraan," ungkapnya pada TangerangNews Selasa 7 Juli 2021.
"Untuk motor sebanyak 223 dan 250 untuk mobil penumpang. Sedangkan untuk pemeriksaan orang yang di rapid antigen sebanyak 27 orang, yang mempunyai sertifikat vaksin sebanyak 234. Bagi yang mempunyai surat bebas COVID-19 sebanyak 361 orang," Jelasnya
Ia menambahkan, syarat untuk dapat melewati Penyekatan selain yang berhubungan dengan sektor esensial maupun dalam keadaan darurat atau kritikal.
Pihaknya menyebutkan yang dapat melawati Penyekatan hanya masyarakat yang memiliki surat keterangan vaksin, surat bebas COVID-19 yang telah dinyatakan dengan Swab Negatif.
"Harus melengkapi surat perjalanan diantaranya memiliki surat keterangan sudah divaksin, rapid, dan hasil swab yang menyatakan negative dan bebas dari COVID-19," tutupnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews