Connect With Us

Pelaku Pembakar Jasad Gadis di Cisauk Sakit Hati Karena Lamaran Ditolak

Rachman Deniansyah | Minggu, 11 Juli 2021 | 17:15

Tangkapan layar seorang pelaku pembakaran jasad gadis di Cisauk diringkus polisi (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil mengungkap aksi pembunuhan sadis terhadap gadis berinisial SZ, 19, di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Aksi keji pelaku terungkap setelah jasad korban ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di hamparan kebun singkong pada Jumat, 9 Juli 2021 pagi.

Hanya membutuhkan waktu singkat kurang dari 24 jam, pelaku yang masing-masing berinisial DS alias E, 20 dan US alias U, 42, itu berhasil diringkus polisi. 

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di kediamannya, di Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 9 Juli 2021 malam. 

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi mendapat fakta bahwa salah satu dari pembunuh keji itu adalah mantan kekasih dari gadis tersebut.

Baca Juga :

"Salah satu tersangka pernah menjalin hubungan dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Juli 2021. 

Pelaku dibutakan oleh rasa emosi lantaran sempat ditolak saat melamar korban. Hal membuat pelaku naik pitam dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Motif sakit hari terhadap korban dan keluarga korban. Saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," jelas Angga. 

Sementara itu, untuk saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Informasi selengkapnya akan disampaikan dalam press rilis Senin 12 Juli 2021 besok. "Pembakaran mayat, sementara itu dulu. Lengkapnya besok Bapak Kapolres yang akan sampaikan," tuturnya.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill