Connect With Us

Pelaku Pembakar Jasad Gadis di Cisauk Sakit Hati Karena Lamaran Ditolak

Rachman Deniansyah | Minggu, 11 Juli 2021 | 17:15

Tangkapan layar seorang pelaku pembakaran jasad gadis di Cisauk diringkus polisi (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil mengungkap aksi pembunuhan sadis terhadap gadis berinisial SZ, 19, di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Aksi keji pelaku terungkap setelah jasad korban ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di hamparan kebun singkong pada Jumat, 9 Juli 2021 pagi.

Hanya membutuhkan waktu singkat kurang dari 24 jam, pelaku yang masing-masing berinisial DS alias E, 20 dan US alias U, 42, itu berhasil diringkus polisi. 

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di kediamannya, di Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 9 Juli 2021 malam. 

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi mendapat fakta bahwa salah satu dari pembunuh keji itu adalah mantan kekasih dari gadis tersebut.

Baca Juga :

"Salah satu tersangka pernah menjalin hubungan dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Juli 2021. 

Pelaku dibutakan oleh rasa emosi lantaran sempat ditolak saat melamar korban. Hal membuat pelaku naik pitam dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Motif sakit hari terhadap korban dan keluarga korban. Saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," jelas Angga. 

Sementara itu, untuk saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Informasi selengkapnya akan disampaikan dalam press rilis Senin 12 Juli 2021 besok. "Pembakaran mayat, sementara itu dulu. Lengkapnya besok Bapak Kapolres yang akan sampaikan," tuturnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill