Connect With Us

Obat Terapi COVID-19 Dijual Mahal, Apotek di Citra Raya Tangerang Digerebek Polisi

Faisal Fazri | Senin, 12 Juli 2021 | 12:51

Apotek Murah Farma disegel oleh petugas kepolisian lantaran menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET) yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com-Apotek Murah Farma yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi karena menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan informasi, apotek tersebut digerebek Ditreskrimum Polda Banten, Minggu 11 Juli 2021. Pemilik apotek pun ditangkap karena menjual obat Oseltavimir sebagai terapi penyembuhan COVID-19, dengan harga melebihi batas wajar.

Harga awal obat tersebut Rp260.000, dinaikkan menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Aksi pelaku dianggap melanggar UU Perdagangan dan KUHP karena mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona.

Apotek Murah Farma disegel oleh petugas kepolisian lantaran menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET) yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pantauan di lokasi, Senin 12 Juli 2021, apotek berupa ruko bercat ungu tersebut dalam keadaan tutup. Pintu depannya juga telah telah dipasangi garis polisi.

Ketika TangerangNews mencoba mewawancarai warga setempat, tidak ada satu pun yang mau memberikan keterangan terkait penyegelan apotek tersebut.

Apotek Murah Farma disegel oleh petugas kepolisian lantaran menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET) yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Area lokasi sekitar kejadian pun nampak sepi. Hanya terdapat beberapa warga yang mengantre hendak membeli obat di sebuah apotek, yang letaknya bersebelahan dengan Apotek Murah Farma.

Pejabat kelurahan setempat mengaku tidak mengetahui saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, karena tidak ada informasi sebelumnya.

“Waduh, saya belum mengetahui perihal itu, sebab saya belum mendapatkan informasi apa-apa," ungkap Lurah Mekar Bakti Mansur.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill