Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Apotek Murah Farma yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi karena menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi, apotek tersebut digerebek Ditreskrimum Polda Banten, Minggu 11 Juli 2021. Pemilik apotek pun ditangkap karena menjual obat Oseltavimir sebagai terapi penyembuhan COVID-19, dengan harga melebihi batas wajar.
Harga awal obat tersebut Rp260.000, dinaikkan menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Aksi pelaku dianggap melanggar UU Perdagangan dan KUHP karena mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona.

Pantauan di lokasi, Senin 12 Juli 2021, apotek berupa ruko bercat ungu tersebut dalam keadaan tutup. Pintu depannya juga telah telah dipasangi garis polisi.
Ketika TangerangNews mencoba mewawancarai warga setempat, tidak ada satu pun yang mau memberikan keterangan terkait penyegelan apotek tersebut.

Area lokasi sekitar kejadian pun nampak sepi. Hanya terdapat beberapa warga yang mengantre hendak membeli obat di sebuah apotek, yang letaknya bersebelahan dengan Apotek Murah Farma.
Pejabat kelurahan setempat mengaku tidak mengetahui saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, karena tidak ada informasi sebelumnya.
“Waduh, saya belum mengetahui perihal itu, sebab saya belum mendapatkan informasi apa-apa," ungkap Lurah Mekar Bakti Mansur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGMenyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews