UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Apotek Murah Farma yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi karena menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi, apotek tersebut digerebek Ditreskrimum Polda Banten, Minggu 11 Juli 2021. Pemilik apotek pun ditangkap karena menjual obat Oseltavimir sebagai terapi penyembuhan COVID-19, dengan harga melebihi batas wajar.
Harga awal obat tersebut Rp260.000, dinaikkan menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Aksi pelaku dianggap melanggar UU Perdagangan dan KUHP karena mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona.

Pantauan di lokasi, Senin 12 Juli 2021, apotek berupa ruko bercat ungu tersebut dalam keadaan tutup. Pintu depannya juga telah telah dipasangi garis polisi.
Ketika TangerangNews mencoba mewawancarai warga setempat, tidak ada satu pun yang mau memberikan keterangan terkait penyegelan apotek tersebut.

Area lokasi sekitar kejadian pun nampak sepi. Hanya terdapat beberapa warga yang mengantre hendak membeli obat di sebuah apotek, yang letaknya bersebelahan dengan Apotek Murah Farma.
Pejabat kelurahan setempat mengaku tidak mengetahui saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, karena tidak ada informasi sebelumnya.
“Waduh, saya belum mengetahui perihal itu, sebab saya belum mendapatkan informasi apa-apa," ungkap Lurah Mekar Bakti Mansur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews