Connect With Us

Pelaku Bakar Gadis di Cisauk Tangerang karena Lihat adegan Ini 

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:29

Polisi menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan gadis berinisial SZ, 19 di perkebunan Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kekejaman DS,20, dan US,42, yang nekat membakar gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang dikarenakan melihat adegan yang tidak patut ditiru. 

Seperti diketahui, DS sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban berinisial SZ 19 tahun.  Awal korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Kemudian, untuk memastikan korban benar tewas,  batang lehernya diinjak. 

Aksi kejam tersangka tak berhenti sampai di situ. Usai merenggut nyawa korbannya, DS dan US melanjutkan perbuatan kejinya dengan cara yang lebih sadis. 

Jasad SZ sengaja dibakar di bawah tumpukkan dedaunan dan kayu kering yang telah disediakan sebelumnya di hamparan perkebunan yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

"Ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. Berawal dari adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dibakar," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Selasa, 13 Juli 2021. 

Baca Juga :

Menurut hasil pemeriksaan polisi, aksi kejam kedua pelaku ternyata terinspirasi dengan adanya sejumlah penayangan adegan kekerasan di televisi. 

Iman mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang diperani langsung oleh tersangka. 

"Yang tergali diproses rekonstruksi, aksi tersangka terinspirasi dari adegan di televisi," terang Iman. 

Mereka baru menyadari perbuatannya itu salah, ketika DS dan US diciduk polisi di tempat persembunyian yang berada di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021 malam.

Kini, atas aksi kejamnya tersebut DS dan US sudah tak lagi berkutik.  Mereka hanya dapat menjalani kehidupannya dari dalam hotel prodeo. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya selain merencanakan pembunuhan, mereka juga merampas telepon genggam milik korbannya. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill