Connect With Us

Pelaku Bakar Gadis di Cisauk Tangerang karena Lihat adegan Ini 

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:29

Polisi menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan gadis berinisial SZ, 19 di perkebunan Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kekejaman DS,20, dan US,42, yang nekat membakar gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang dikarenakan melihat adegan yang tidak patut ditiru. 

Seperti diketahui, DS sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban berinisial SZ 19 tahun.  Awal korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Kemudian, untuk memastikan korban benar tewas,  batang lehernya diinjak. 

Aksi kejam tersangka tak berhenti sampai di situ. Usai merenggut nyawa korbannya, DS dan US melanjutkan perbuatan kejinya dengan cara yang lebih sadis. 

Jasad SZ sengaja dibakar di bawah tumpukkan dedaunan dan kayu kering yang telah disediakan sebelumnya di hamparan perkebunan yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

"Ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. Berawal dari adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dibakar," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Selasa, 13 Juli 2021. 

Baca Juga :

Menurut hasil pemeriksaan polisi, aksi kejam kedua pelaku ternyata terinspirasi dengan adanya sejumlah penayangan adegan kekerasan di televisi. 

Iman mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang diperani langsung oleh tersangka. 

"Yang tergali diproses rekonstruksi, aksi tersangka terinspirasi dari adegan di televisi," terang Iman. 

Mereka baru menyadari perbuatannya itu salah, ketika DS dan US diciduk polisi di tempat persembunyian yang berada di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021 malam.

Kini, atas aksi kejamnya tersebut DS dan US sudah tak lagi berkutik.  Mereka hanya dapat menjalani kehidupannya dari dalam hotel prodeo. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya selain merencanakan pembunuhan, mereka juga merampas telepon genggam milik korbannya. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

TANGSEL
Usai Bongkar Bangli, 1 Hektare Lahan di Roxy Ciputat Bakal Dibangun Tempat Parkir

Usai Bongkar Bangli, 1 Hektare Lahan di Roxy Ciputat Bakal Dibangun Tempat Parkir

Senin, 23 Juni 2025 | 21:02

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah membongkar puluhan bangunan liar (bangli) DI Kawasan Roxy, Ciputat, hingga rata dengan tanah, Senin, 23 Juni 2025.

SPORT
Dongkrak Talenta Muda Sepak Bola, RANA Grounds Parigi Soccer Field Hadir di Tangsel

Dongkrak Talenta Muda Sepak Bola, RANA Grounds Parigi Soccer Field Hadir di Tangsel

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:25

Sepak bola adalah olahraga yang paling popular di Indonesia dan digandrungi banyak orang dari berbagai kalangan usia dan strata sosial.

KOTA TANGERANG
Ada Ustaz Solmed hingga Band Hijau Daun, Festival Al-A'zhom 2025 Bakal Digelar 11 Hari

Ada Ustaz Solmed hingga Band Hijau Daun, Festival Al-A'zhom 2025 Bakal Digelar 11 Hari

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:57

Acara bernuansa keagamaan tahunan di Kota Tangerang, Festival Al-A'zhom akan kembali digelar tahun ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill