ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo
Jumat, 4 September 2026 | 12:17
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kekejaman DS,20, dan US,42, yang nekat membakar gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang dikarenakan melihat adegan yang tidak patut ditiru.
Seperti diketahui, DS sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban berinisial SZ 19 tahun. Awal korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Kemudian, untuk memastikan korban benar tewas, batang lehernya diinjak.
Aksi kejam tersangka tak berhenti sampai di situ. Usai merenggut nyawa korbannya, DS dan US melanjutkan perbuatan kejinya dengan cara yang lebih sadis.
Jasad SZ sengaja dibakar di bawah tumpukkan dedaunan dan kayu kering yang telah disediakan sebelumnya di hamparan perkebunan yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. Berawal dari adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dibakar," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga :
Menurut hasil pemeriksaan polisi, aksi kejam kedua pelaku ternyata terinspirasi dengan adanya sejumlah penayangan adegan kekerasan di televisi.
Iman mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang diperani langsung oleh tersangka.
"Yang tergali diproses rekonstruksi, aksi tersangka terinspirasi dari adegan di televisi," terang Iman.
Mereka baru menyadari perbuatannya itu salah, ketika DS dan US diciduk polisi di tempat persembunyian yang berada di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021 malam.
Kini, atas aksi kejamnya tersebut DS dan US sudah tak lagi berkutik. Mereka hanya dapat menjalani kehidupannya dari dalam hotel prodeo.
Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya selain merencanakan pembunuhan, mereka juga merampas telepon genggam milik korbannya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
TODAY TAGARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
Kabar duka datang dari dunia kependidikan Tangerang, rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2026, di RS Sari Asih Sangiang, pukul 11.14 WIB.
Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews