Connect With Us

Bantu Korban PHK Kembali Kerja, Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai dan Pelatihan lewat JKP

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 April 2026 | 17:29

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penguatan ini dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, JKP bukan sekadar bantuan finansial sementara, melainkan sistem pendampingan selama masa transisi agar pekerja dapat kembali masuk ke pasar kerja dengan kompetensi yang lebih relevan.

 

Manfaat Utama Peserta JKP

Program ini menawarkan skema perlindungan komprehensif yang mencakup tiga aspek utama:

1. Bantuan Tunai

Peserta berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir, dengan batas atas upah Rp5 juta, selama maksimal enam bulan.

2. Akses Pasar Kerja

Layanan informasi lowongan kerja, bimbingan karier, hingga konseling ketenagakerjaan melalui platform terintegrasi SIAPKerja.

3. Pelatihan Kerja

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

"Negara hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Perlindungan tidak berhenti saat hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja," ujarnya, Kamis 30 April 2026.

 

Regulasi Baru dan Kewajiban Perusahaan

Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menata ulang mekanisme pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap dinamika industri.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dan memperbarui data kepesertaan secara berkala.

Ketertiban administrasi perusahaan menjadi penentu utama apakah seorang pekerja bisa mendapatkan hak perlindungannya saat kehilangan pekerjaan.

Program JKP ini menjangkau spektrum pekerja yang luas, baik mereka dengan status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).

 

Sinergi untuk Ketahanan Ekonomi

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk memastikan proses klaim berjalan akurat dan mudah diakses.

Menaker meyakini bahwa perlindungan sosial yang kuat akan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.

"Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita," pungkas Yassierli.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill