Connect With Us

Bantu Korban PHK Kembali Kerja, Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai dan Pelatihan lewat JKP

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 April 2026 | 17:29

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penguatan ini dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, JKP bukan sekadar bantuan finansial sementara, melainkan sistem pendampingan selama masa transisi agar pekerja dapat kembali masuk ke pasar kerja dengan kompetensi yang lebih relevan.

 

Manfaat Utama Peserta JKP

Program ini menawarkan skema perlindungan komprehensif yang mencakup tiga aspek utama:

1. Bantuan Tunai

Peserta berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir, dengan batas atas upah Rp5 juta, selama maksimal enam bulan.

2. Akses Pasar Kerja

Layanan informasi lowongan kerja, bimbingan karier, hingga konseling ketenagakerjaan melalui platform terintegrasi SIAPKerja.

3. Pelatihan Kerja

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

"Negara hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Perlindungan tidak berhenti saat hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja," ujarnya, Kamis 30 April 2026.

 

Regulasi Baru dan Kewajiban Perusahaan

Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menata ulang mekanisme pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap dinamika industri.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dan memperbarui data kepesertaan secara berkala.

Ketertiban administrasi perusahaan menjadi penentu utama apakah seorang pekerja bisa mendapatkan hak perlindungannya saat kehilangan pekerjaan.

Program JKP ini menjangkau spektrum pekerja yang luas, baik mereka dengan status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).

 

Sinergi untuk Ketahanan Ekonomi

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk memastikan proses klaim berjalan akurat dan mudah diakses.

Menaker meyakini bahwa perlindungan sosial yang kuat akan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.

"Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita," pungkas Yassierli.

BANTEN
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Senin, 14 September 2026 | 21:42

Pencarian terhadap delapan orang yang terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda dilanjutkan selama tiga hari kedepan.

KAB. TANGERANG
Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga Perairan Utara Tangerang

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga Perairan Utara Tangerang

Selasa, 15 September 2026 | 20:10

Upaya pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau diperluas hingga ke Perairan Utara Tangerang.

SPORT
Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Senin, 14 September 2026 | 11:09

PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill