RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melantik 77 kepala desa (Kades) baru di Lapangan Maulana Yudha Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021. Para kades tersebut terpilih berdasarkan hasil pilkades serentak 2021 pada Minggu 10 Oktober 2021 di desa yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Zaki menyampaikan bahwa 77 kepala desa yang dilantik akan memimpin desa ke depan dengan periode pemerintahan 2021-2026. “Pelantikan bukanlah hasil akhir dari sebuah perjuangan, melainkan menjadi titik awal sebuah perjuangan mengemban amanah jabatan yang telah diraih oleh para kepala desa yang terpilih,” ujar Zaki kepada seluruh kepala desa saat pelantikan.
Zaki juga berharap semua kepala desa tersebut dapat menjalankan amanah dan jabatannya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Berikut daftar nama-nama kepala desa yang dilantik:
Kecamatan Balaraja
Kecamatan Cikupa
Kecamatan Cisauk
Kecamatan Curug
Kecamatan Gunung Kaler
Kecamatan Jambe
Kecamatan Jayanti
Kecamatan Kelapa Dua
Kecamatan Kemiri
Kecamatan Kresek
Kecamatan Kronjo
Kecamatan Legok
Kecamatan Mauk
Kecamatan Mekar Baru
Kecamatan Pagedangan
Kecamatan Pakuhaji
Kecamatan Panongan
Kecamatan Rajeg
Kecamatan Sepatan Timur
Kecamatan Sindang Jaya
Kecamatan Solear
Kecamatan Sukadiri
Kecamatan Sukamulya
Kecamatan Tigaraksa
Kecamatan Cisoka
Kecamatan Teluknaga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews