Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Universitas Pramita Indonesia melakukan kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan sistem pendidikan di tingkat perguruan tinggi serta mendukung program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.
Kerja sama ini dilakukan dengan enam institusi sekaligus diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Universitas Buddhi Dharma (UBD), Lembaga Pemeriksaan Halal Quality Syariah, dan Bens Radio. Dikukuhkan melalui penandatanganan MoU pada Kamis, 2 Desember 2021.
“Kami berharap kerja sama dengan berbagai institusi ini dapat bersifat konstruktif, saling meningkatkan kemampuan, serta berkolaborasi dengan baik untuk membangun Universitas Pramita Indonesia menjadi semakin bermutu,” ungkap Rektor Universitas Pramita Indonesia H M Arifin Daulay.
Menurutnya, banyak hal-hal yang dapat dipelajari bersama seluruh institusi tersebut sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh para mahasiswa.
Dr Temmy Setiawan, Wakil Rektor Hubungan dan Kerja Sama Universitas Pramita Indonesia menyatakan kolaborasi dalam era Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini bisa membuat berbagai program sinergitas seperti melakukan konferensi bersama, kegiatan CSR, pendampingan broadcasting, ataupun seminar dengan sumber daya masing-masing untuk saling melengkapi.
"Kolaborasi dan kerja sama akan terus dilakukan sebagai bentuk dedikasi kami terhadap Tridharma Perguruan Tinggi, pekan depan kami akan melakukan penandatanganan MoU dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)" ujar Temmy.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.