Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
TANGERANGNEWS.com-Aktivitas warga Kabupaten Tangerang dalam perayaan tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Menurutnya pembatasan jam aktivitas warga ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.
“Semua kegiatan harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam. Lalu tahun baru kali ini tidak boleh ada perayaan, kembang api, terlebih lagi konser musik dan sejenisnya," katanya seperti dilansir dari Tempo.
Untuk memastikan pembatasan aktivitas warga ini ditaati, Zaki menginstruksikan semua petugas untuk melakukan pengawasan mulai dari pukul 19.00 sampai 00.30 WIB.
"Atau bahkan nanti Satpol PP bisa sampai subuh dengan dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres. Jadi mohon diikuti tata tertibnya,” katanya.
Ia pun tidak segan untuk memberi tindakan keras jika ada warga yang melanggar kebijakan ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
TODAY TAGWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews