Connect With Us

Malam Ini, Bupati Tangerang Batasi Aktivitas Warga Sampai Pukul 22.00

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Desember 2021 | 10:33

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Republika)

TANGERANGNEWS.com-Aktivitas warga Kabupaten Tangerang dalam perayaan tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Menurutnya pembatasan jam aktivitas warga ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.

“Semua kegiatan harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam. Lalu tahun baru kali ini tidak boleh ada perayaan, kembang api, terlebih lagi konser musik dan sejenisnya," katanya seperti dilansir dari Tempo.

Untuk memastikan pembatasan aktivitas warga ini ditaati, Zaki menginstruksikan semua petugas untuk melakukan pengawasan mulai dari pukul 19.00 sampai 00.30 WIB.

"Atau bahkan nanti Satpol PP bisa sampai subuh dengan dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres. Jadi mohon diikuti tata tertibnya,” katanya.

Ia pun tidak segan untuk memberi tindakan keras jika ada warga yang melanggar kebijakan ini.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill