PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan, pengemis, anak punk dan manusia silver, Senin 28 Maret 2022.
Berdasarkan informasi, penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Rajeg.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan jajaran Polres Kota Tangerang.

Mereka ditertibkan karena adanya aduan masyarakat lantaran kerap membuat keresahan pengguna jalan. Namun penertiban tetap dilakukan secara humanis.
Ada sebanyak 13 PMKS terjaring razia di beberapa lokasi, yaitu lampu merah Tigaraksa, Citra Raya, wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Pasar Rajeg.
Selanjutnya mereka dibawa ke panti rehabilitasi yang berada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGLayanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews