Connect With Us

Gebyar Ramadan, PWI dan APDESI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 April 2022 | 11:54

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar bakti sosial (baksos) di Desa Kampung Melayu Barat (KMB), Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 9 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar bakti sosial (baksos) di Desa Kampung Melayu Barat (KMB), Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 9 Maret 2022.

Selain bagi-bagi sembako, dalam kegiatan baksos yang juga didukung oleh Koramil dan Polsek Teluknaga tersebut, juga dibagikan masker dan takjil. Sasaran baksos adalah warga yang melintas di jalan serta para hansip di Desa KMB.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengatakan kegiatan baksos ini bentuk kepedulian seluruh wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Tangerang dan APDESI Kabupaten Tangerang.

Diharapkan lewat kegiatan ini, masyarakat yang tengah membutuhkan dapat sedikit terbantu dengan bantuan yang diberikan.

“Momen Ramadan ini momen yang sangat tepat untuk berbagi antar sesama. Mudah-mudahan apa yang kami berikan bisa sedikit meringankan beban para warga, termasuk Linmas yang berjasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Sangki.

Menurut Sangki dengan kegiatan ini juga dapat dijadikan bukti soliditas antara PWI dan APDESI Kabupaten Tangerang termasuk seluruh stakeholder yang ada seperti dari TNI dan Kepolisian.

“Tugas kami sebagai jurnalis tidak hanya sebagai penulis berita, tetapi juga ada fungsi-fungsi sosial lainnya yang harus dijalankan bersama seluruh stakeholder,” jelasnya.

Menurut Sangki ada beberapa kegiatan lainnya yang akan digelar PWI Kabupaten selama Ramadan ini. Kegiatan tersebut juga akan melibatkan berbagai stakeholder yang  ada di Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan baksos di Desa Kampung Melayu Barat merupakan kegiatan pertama yang kami gelar di bulan Ramadan tahun ini, dan insyaallah akan ada beberapa kegiatan lainnya termasuk berbagi dengan para janda-janda mantan wartawan yang bertugas di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H Maskota berharap melalui kegiatan ini sinergitas antara kepala desa dan para wartawan khususnya yang tergabung di PWI Kabupaten Tangerang bisa semakin kuat. 

“Soliditas antara APDESI dan PWI Kabupaten Tangerang ini sangat penting dalam membangun daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” singkatnya.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill