Connect With Us

Posko Pengadukan THR Dibuka di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 22:05

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022, untuk menampung aspirasi atau pengaduan pekerja/karyawan maupun perusahaan.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang di Desa Sentul, Balaraja," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono seperti dilansir dari Antara, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, pengaktifan posko pengaduan THR itu selain untuk menampung aspirasi juga melayani konsultasi dan informasi terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

“Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor," katanya.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh, kecuali bagi perusahaan yang mengalami masalah karena kondisi keuangannya.

Proses pembayaran THR tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

“Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Ia meminta kepada segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah saat ini akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan, untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.

"Makanya kita buka posko pengaduan ini untuk bisa membuka konsultasi bagi perusahaan dan pekerja," kata dia.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill