Connect With Us

Posko Pengadukan THR Dibuka di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 22:05

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022, untuk menampung aspirasi atau pengaduan pekerja/karyawan maupun perusahaan.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang di Desa Sentul, Balaraja," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono seperti dilansir dari Antara, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, pengaktifan posko pengaduan THR itu selain untuk menampung aspirasi juga melayani konsultasi dan informasi terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

“Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor," katanya.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh, kecuali bagi perusahaan yang mengalami masalah karena kondisi keuangannya.

Proses pembayaran THR tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

“Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Ia meminta kepada segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah saat ini akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan, untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.

"Makanya kita buka posko pengaduan ini untuk bisa membuka konsultasi bagi perusahaan dan pekerja," kata dia.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BANTEN
Atasi Banjir, Pemprov Banten Besok Mulai Normalisasi Sungai di Tangerang Raya

Atasi Banjir, Pemprov Banten Besok Mulai Normalisasi Sungai di Tangerang Raya

Senin, 26 Januari 2026 | 20:41

Masalah banjir menahun di wilayah Tangerang Raya kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill