Connect With Us

Kasus Kecelakaan Kerja, Izin Operasi PT SMS Steel di Tangerang Dibekukan 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 14 April 2022 | 09:17

Mobil petugas dari Laboratorium Forensik Polresta Tangerang saat memasuki kawasan PT SMS Steel untuk penyelidikan kecelakaan kerja. (@TangerangNews / Antara)

 TANGERANGNEWS.com-PT SMS Steel di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dijatuhi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten berupa pencabutan sementara izin operasi perusahaan. Sanksi diberikan terkait terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka-luka. 

"Kita sudah menyampaikan surat pemberhentian sementara operasi peleburan limbah besi kepada perusahaan sampai proses pemenuhan standar K3 terpenuhi," kata Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah di Tangerang, Rabu 13 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Pencabutan izin operasi perusahaan tersebut, ujar Agung, merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihaknya, dengan menemukan adanya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan produksinya.

"Kita menemukan tungku produksi peleburan limbah besi ini belum memiliki syarat-syarat K3, artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi," terang Agung.

Menurutnya, dari sebanyak tujuh tungku produksi peleburan limbah besi yang dimiliki oleh PT SMS Steel itu, ada empat tungku tak memiliki standar K3. Oleh karena itu, pihaknya pun menginstruksikan kepada pengelola untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di perusahaan tersebut.

"Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja," ungkap Agung.

Kepada pemilik perusahaan tersebut, pihaknya menyarankan terlebih dahulu menyelesaikan terkait pemenuhan standar keselamatan kerja bagi para karyawannya, sehingga nantinya tidak terjadi lagi adanya kecelakaan kerja.

"Kita juga nanti akan beri kesempatan kepada perusahaan hari Jumat, namun jika hari itu perusahaan tidak memenuhi syarat pada hari Senin kita akan kembali memanggil," tuturnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja di pabrik peleburan baja milik PT SMS Steel di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan sebanyak delapan orang pekerja mengalami luka bakar pada Rabu 30 Maret 2022.

Peristiwa itu bermula saat delapan orang karyawan hendak memasukkan limbah besi ke dalam tungku peleburan baja. Kemudian, ketika proses penuangan limbah besi tersebut tidak terduga keluar cairan panas dari dalam tungku peleburan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan kerja yang menyebabkan delapan orang mengalami luka ringan dan berat.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill