Connect With Us

Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, 2 Pemuda di Jambe Tangerang Ini Ternyata Mau Tawuran

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 April 2022 | 23:22

Ilustrasi pesta miras. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, ini tak patut Dicontoh. Bukannya beribadah saat bulan Ramdan, mereka malah pesta minuman keras.

Pemuda berinisial DM, 21, dan FAR, 19, ini akhirnya ditangkap petugas Polsek Tigaraksa, di depan Kantor Kecamatan Jambe, Kamis 14 April 2022, dini hari.

Keduanya diamankan setelah warga yang merasa resah dengan perilaku mereka, melaporkannya ke petugas kepolisian. Lalu, sekitar pukul 00.25 WIB, petugas pun langsung menuju ke lokasi dan mendapati adanya sejumlah remaja tengah berpesta miras.

"Ada sekumpulan remaja yang lagi pesta miras, dari sana mereka langsung kami amankan," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati dua diantara para remaja tersebut membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, mulai dari ukuran kecil hingga besar.

"Ketika digeledah, ada sajam jenis celurit yang kita temukan dari dua orang, dan saat itu langsung kita amankan ke Polsek," ujarnya.

Diketahui, keduanya mengaku hendak melakukan aksi tawuran dengan sekelompok remaja lain, dan berjanji untuk bertemu di lokasi setempat. "Saat ini keduanya kita amankan, masih diperiksa," ungkap Hengki.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill