Connect With Us

UMKM Bisa Manfaatkan Katalog Elektronik Pemkab Tangerang untuk Pamerkan Produk

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Juni 2022 | 09:41

Pemkab Tangerang menyosialisasikan katalog elektronik kepada UMKM. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyediakan katalog elektronik lokal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk memamerkan produknya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, katalog elektronik lokal adalah sistem informasi yang berisi tentang daftar produk maupun jasa, jenis, merek, spesifikasi teknis, harga dan jumlah barang/jasa tersedia. Sistem ini dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dapat diakses secara online atau digital. 

Ia berharap dengan adanya keterlibatan penyedia katalog lokal dapat mendukung optimalisasi peran serta UMKM serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), yang secara langsung mendukung program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ini momentum yang sangat bagus bagi UMKM dan home industri kita. Melalui sistem ini, mereka dapat memamerkan produk dan jasanya secara online dan dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan barang/jasa pemerintah," katanya saat Sosialisasi Katalog Elektronik di RR Bola Sundul GUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa 31 Mei 2022.

Sekda juga mengungkapkan etalase katalog elekronik lokal Kabupaten Tangerang sudah dalam proses penayangan produk dan antinya akan melibatkan penyedia katalog pada proses pelaksanaannya. 

Saat ini katalog elektronik lokal Kabupaten Tangerang sudah memiliki 10 komoditas yang dipamerkan.

"Antara lain pakaian dinas dan kain tradisional, jasa kebersihan, beton ready mix, aspal, jasa keamanan, servis kendaraan, bahan material, bahan pokok, ATK (Alat Tulis Kantor) serta makanan dan minuman," ungkap Sekda.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tangerang Indra Suhardiman mengatakan Pemkab akan terus melakukan upaya percepatan pendaftaran produk maupun jasa dalam katalog elektronik lokal tersebut.

"Saat ini, kami terus melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan bagi UMKM bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Disperindag. Targetnya 21 etalase produk yang akan kita kejar untuk tayang," kata Indra.

Sebagai bentuk keseriusan dalam hal pendaftaran produk dan jasa di katalog elektronik lokal, Pemkab Tangerang membantu pelaku UMKM untuk konsultasi dan bimbingan cara pendaftaran ke dalam sistem.

"Kami juga membuka boothing pendaftaran e-katalog bagi para peserta. Mereka yang sudah memenuhi dan memiliki persyaratan yang dibutuhkan, bisa langsung mendaftarkan produk dan jasanya langsung dibantu para petugas yang sudah dipersiapkan," ungkapnya.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill