Pemkab Tangerang menyegel tiga cabang Holywings di wilayah tersebut.
(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyegel tiga cabang Holywings di wilayah tersebut, buntut dari kasus penistaan agama dalam promosi minuman keras.
Sementara itu, terkait dengan nasib para karyawan yang terdampak atas penutupan tempat hiburan malam tersebut, akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Tangerang.
"Tadi sudah dibahas bersama tim kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan solusinya seperti apa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu 29 Juni 2022.
Menurutnya, para pegawai tersebut menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemkab Tangerang saja "Mereka (Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian ini," pungkasnya.
Maesyal mengaku tiga gerai Holywings sudah disegel yakni terletak di kawasan perumahan Lippo Village Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD. "Sudah kita segel semua," jelasnya.
Alasan utama pencabutan izin tiga gerai Holywings di wilayahnya karena mengganggu ketertiban umum yang mengacu pada Perda No 20/2004.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""