Connect With Us

Dilarang Bawa Kendaraan, Bupati Tangerang Sarankan Pelajar Naik Sepeda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:16

Pelajar bawa sepeda motor ke sekolah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pasca munculnya wacana larangan pelajar bawa kendaraan bermotor ke sekolah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyarankan untuk menggunakan sepeda.

"Jadi lebih baik siswa siswi pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki seperti dilansir dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Zaki menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah, salah satunya hukum atau aturan dalam berlalu lintas. Apalagi, secara umum masih banyak pelajar terutama yang di bangku SMP, belum miliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yang umurnya di atas 17 tahun," katanya.

Adapun dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan. Sedangkan untuk penindakannya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Sementara terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah, saat ini Pemkab Tangerang belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Alasannya, karena persoalan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.

"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill