Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Pasca munculnya wacana larangan pelajar bawa kendaraan bermotor ke sekolah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyarankan untuk menggunakan sepeda.
"Jadi lebih baik siswa siswi pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki seperti dilansir dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Zaki menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah, salah satunya hukum atau aturan dalam berlalu lintas. Apalagi, secara umum masih banyak pelajar terutama yang di bangku SMP, belum miliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yang umurnya di atas 17 tahun," katanya.
Adapun dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan. Sedangkan untuk penindakannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah, saat ini Pemkab Tangerang belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Alasannya, karena persoalan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.
"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGPT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan sementara di ruas Jalan K.S Tubun Karawaci, mulai 28-31 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews