ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pedagang warung tegal (warteg) di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang terkena imbas dari lonjakan harga telur ayam negeri yang kini mencapai Rp31.000-32.000 per Kg.
Seperti yang dialami Heni, pedagang warteg di Jalan Munjul Pohon Jati, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Meski harga telur naik, dirinya tidak bisa turut menaikkan harga makanan karena nantinya akan mempengaruhi penjualan.
"Pasti sangat mengeluhkan, karena kita kan penjual terakhir. Kalau harga naik, terus telur matang kita naikin juga, pasti yang beli seperti pekerja-pekerja tidak akan mau," kata Heni, Kamis, 25 Agustus 2022.
Di warungnya, Heni menjual telur cabai seharga Rp5.000 dan telur dadar Rp3.000 per porsi. Harga tersebut sudah mendapat untung yang sedikit. Karena itu, ia mengakalinya dengan mengurangi porsi nasi.
"Harga itu sudah tipis banget dari modal, belum cabenya, minyaknya. Kadang saya juga mikir lagi untuk menaikan harganya. Apakah pelanggan saya akan tetep makan di sini. Tetapi saya tidak menaikkan harga itu, cuma kurangi porsi nasi saja," keluhnya.
Selain itu, Afrizal pedagang warteg di Jalan Padat Karya, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa juga merasakan hal yang sama.
"Duh, ditanya soal itu saya juga pasti mengeluh, harga tetap saya pertahankan Rp5000 untuk telur pedas, tidak kita naikkan walaupun harga cabai juga lumayan pedas," katanya.
Dia berharap pemerintah untuk segera menurunkan harga telur secepatnya, karena kedepannya pasti akan mempengaruhi omzet penjualan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews