Connect With Us

Penerima BLT BBM di Solear Tangerang Ngaku Dipaksa Beli Sembako Ketua RT

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 20 September 2022 | 13:30

Sembako yang dibeli warga penerima BLT BBM di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dengan paksaan ketua RT setempat, Selasa 20 September 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Warga di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM mengaku dirinya dipaksa membeli sembako ke ketua RT setempat.

Padahal berdasarkan aturan, BLT sebesar Rp200 ribu tersebut bisa dibelikan sembako di mana pun tanpa paksaan. Bahkan warga diancam dicoret dari daftar penerima BLT jika tidak membeli sembako yang sudah disiapkan oleh ketua RT.

"Saya dipaksa untuk membeli, soalnya Bu RT itu dateng ke rumah-rumah, salah satunya ke tempat saya dengan membawa sembako yang telah disiapkan. Kan harusnya itu bebas beli di mana saja," kata warga Desa Cireundeu yang enggan disebutkan namanya kepada TangerangNews, Selasa 20 September 2022. 

Menurutnya aksi paksaan tersebut dilakukan pada Jumat 16 September 2022, setelah dia menerima BLT BBM. Uang Rp200 ribu itu kemudian ditukar dengan telur satu kilogram, beras satu karung, lima buah jeruk, ayam, sayur asem, dan sebungkus kacang hijau.

Baca Juga:

Mudah, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM

BLT BBM Sudah Disalurkan Kepada 124.602 Warga Kabupaten Tangerang

Sepengetahuannya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan para penerima manfaat untuk menukarkan BLT tersebut dengan sembako. "Apalagi dateng ke rumah itu kan sifatnya paksaan," ucapnya. 

Warga lainya mengaku hal yang sama. Tak sedikit warga yang kesal karena merasa masih ada keperluan lainya yang harus dibeli. Namun, mereka pasrah lantaran jika tak menurutinya, akan dikeluarkan dari penerima manfaat pada bulan selanjutnya.

"Kalau saya kan beli, cuman warga yang lain yang tidak beli diancam akan dikeluarkan," pungkasnya.

Pantauan TangerangNews di lokasi, rincian sembako tersebut mencakup satu karung beras seberat 10 Kilogram, telur ayam 1 kilogram, daging ayam potong, bahan mentah sayur sup, lima buah jeruk, dan kacang hijau mentah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50

Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill