Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polresta Tangerang mencatat sudah 124 orang meninggal akibat kecelakaan di Kabupaten Tangerang yang dirangkum selama Januari sampai pertengahan September 2022. Satlantas Polresta Tangerang pun mengungkap ada tiga jalur rawan kecelakaan di Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, jalur kecelakaan berada di jalan nasional, yakni Serang-Tangerang.
“Termasuk di jalan arteri Tangerang seperti Cisoka, Balaraja, dan Cikupa itu menjadi titik kerawanan kecelakaan,” ujarnya kepada TangerangNews, Senin, 10 Oktober 2022.
Total jumlah kecelakaan di Kabupaten Tangerang sejak awal tahun 2022 hingga saat ini mencapai 259 kasus.
Adapun penyebab kecelakaan di Kabupaten Tangerang didominasi karena human error atau lalai dalam berkendara.
“Kasus kecelakaan itu dialami para pengendara sepeda motor. Mereka rata-rata lalai dalam berkendara seperti contohnya melawan arus, tidak mengenakan helm atau perlengkapan keselamatan,” katanya.
Dalam upaya menekan angka kasus kecelakaan tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pelajar tentang tata tertib dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan operasi penertiban juga dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sebagai meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya.
“Selama operasi kali ini. Dilakukan oleh tiga kegiatan, yaitu preemtif (pencegahan/edukasi), preventif, dan gakum (penindakan teguran/tilang),” pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TODAY TAGPenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews