Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan truk trailer menabrak tiang telekomunikasi terjadi di dekat SD di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Insiden kecelakaan maut yang mengakibatkan 10 orang tewas, di mana tujuh di antaranya merupakan pelajar sekolah dasar (SD) itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk melindungi kualitas jalan, Pemerintah Kota Tangerang mengatur operasional truk di wilayahnya.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tangerang pada Kamis, 1 September 2022, Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan aturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Peraturan Wali Kota yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2012 ini membatasi waktu operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.
Adapun truk dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8500 kg, tronton, kendaraan tempelan dan kendaraan gandengan, yaitu pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Sedangkan untuk pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan akan dengan tegas menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TODAY TAGBahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kesiapan infrastruktur jalan kewenangan provinsi menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews