Connect With Us

Kakek Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Hanyut Tiga Hari di Sungai Cimanceuri Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 18 November 2022 | 17:08

Jasad kakek bernama Samlani, 65, saat dievakuasi petugas di Sungai Cimanceuri, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat, 18 November 2022. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kakek bernama Samlani, 65, akhirnya ditemukan setelah hanyut selama tiga hari di Sungai Cimanceuri, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, tersebut ditemukan oleh tim SAR dalam keadaan meninggal pada Jumat, 18 November 2022 pukul 15.05 WIB.

"Korban ditemukan dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pada awal saat korban tenggelam," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir kepada TangerangNews.

Menurutnya, korban ditemukan di area bawah gundukan sampah. Adapun jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

BACA JUGA: Hari Kedua Pencarian, Kakek Hanyut di Sungai Cimanceuri Tangerang Belum juga Ditemukan

Dalam foto yang diterima TangerangNews, tampak jasadnya dalam kondisi kaku. Wajahnya juga sudah membengkak.  

Munir mengaku, saat proses pihaknya sempat merasa kesulitan, karena kondisi sungai yang dalam dengan air yang keruh dan arus yang deras. 

"Setelah ditemukan korban langsung dibawa ke keluarga untuk dikuburkan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Samlani,  tenggelam di Sungai Cimanceuri, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanceur ketika sedang mandi dan ditinggalkan istri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill