MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Kakek bernama Samlani, 65, akhirnya ditemukan setelah hanyut selama tiga hari di Sungai Cimanceuri, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, tersebut ditemukan oleh tim SAR dalam keadaan meninggal pada Jumat, 18 November 2022 pukul 15.05 WIB.
"Korban ditemukan dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pada awal saat korban tenggelam," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir kepada TangerangNews.
Menurutnya, korban ditemukan di area bawah gundukan sampah. Adapun jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
BACA JUGA: Hari Kedua Pencarian, Kakek Hanyut di Sungai Cimanceuri Tangerang Belum juga Ditemukan
Dalam foto yang diterima TangerangNews, tampak jasadnya dalam kondisi kaku. Wajahnya juga sudah membengkak.
Munir mengaku, saat proses pihaknya sempat merasa kesulitan, karena kondisi sungai yang dalam dengan air yang keruh dan arus yang deras.
"Setelah ditemukan korban langsung dibawa ke keluarga untuk dikuburkan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Samlani, tenggelam di Sungai Cimanceuri, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanceur ketika sedang mandi dan ditinggalkan istri.
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews