Connect With Us

Sepanjang 2022, Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Rp7,5 Miliar Uang Negara

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:26

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat Refleksi Kinerja Tahun 2022, Rabu 21 Desember 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp7.568.649.037, dari penanganan kasus korupsi selama tahun 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengembalian pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu, berasal dari 16 kasus korupsi yang ditangani pihaknya.

"Jumlah Rp7,5 miliar itu rinciannya uang pengganti sebesar Rp1.089.405.305 dan denda Rp 6.116.589.022," katanya saat Refleksi Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang Tahun 2022, Rabu 21 Desember 2022.

Menurutnya, mengatakan penanganan perkara pada bidang pidana khusus ini sangat memuaskan. Hal itu membuat menjadi acuan di masa mendatang guna mewujudkan Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.

"Alhamdulillah ini adalah capaian yang luar biasa, penanganan pidana khusus menembus angka di atas 800 persen. Semoga nantinya ini akan berkelanjutan," ujar Nova.

Nova menyebut untuk kinerja bagian Intelijen mencapai 433 persen, dari target yang ditetapkan 100 persen.

Sementara bagian pidana umum, dari jumlah penerimaan laporan sebanyak 865 perkara, dapat diselesaikan 625 perkara. Sampai akhir Desember 2022, tersisa 190 perkara.

Sedangkan penerimaan berkas tahap satu sebanyak 625 perkara, dapat diselesaikan 621 perkara dan tersisa 4 perkara.

“Upaya hukum Banding sebanyak 22 selesai 22. Kasasi 8 perkara selesai 7 perkara.  Sedangkan Restorative justice sebanyak 5, disetujui 4 dan 1 perkara ditolak,” ujar Nova. 

Pihaknya pun telah melakukan roadshow dan sosialisasi hukum ke seluruh desa di Kabupaten Tangerang, hingga Kepala Desa memberikan gelar kepadanya sebagai "Bunda Desa".

"Terima kasih telah mensupport Kejari Kabupaten Tangerang untuk melakukan penegakan hukum," jelasnya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill