Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-PT Cahaya Subur Prima (CSP) yang berlokasi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diadukan karyawannya ke DPRD setempat,
Hal ini dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta memberikan kompensasi yang tidak sesuai ketentuan kepada karyawan.
Kiki, Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP mengatakan, pihaknya bermediasi diruang tertutup Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak perusahaan.
Sebanyak 57 buruh yang di-PHK menuntut kompensasi. Namun pihaknya tidak mendapatkan hasil yang diperoleh.
"Perusahaan hanya menawarkan kompensasi uang sebesar Rp75 juta untuk 57 orang. Dari hasil nego mentok Rp100 Juta. Tetap nilai itu hitungannya tidak sesuai dengan dasar hukum," ucap Kiki setelah mediasi, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menilai jumlah kompensasi itu jika dibagi untuk 57 orang, maka tiap orangnya hanya menerima Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta.
"Tidak ada dasar hukum hitungannya sama sekali," kata Kiki.
Kiki menyebut akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan melakukan aksi Long March dari Tangerang ke Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta.
"Kita minta sesuai undang-undang yang ditetapkan karena kita hidup di negara hukum," sebutnya.
Sementara Agung Hardiansyah, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) wilayah 1 Disnaker Kabupaten Tangerang, mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, perusahaan itu dipastikan melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Pelanggaran tentu pasti. Bahkan pihak Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan sidak sendiri yang menemukan memang terjadi pelanggaran," ucapnya.
Namun Agung mengaku tidak bisa membeberkan lebih detail hasil pemeriksaan itu. Saat ini, perusahaan tersebut masih dalam pemeriksaan oleh pihak Disnaker.
"Baru setelah itu masuk ke ranah penyidikan dan akan dilakukan oleh penyidik kita dari Disnaker. Kita masih menunggu perkembangan penyelidikan berikutnya seperti apa," katanya.
aat ini Disnaker masih melakukan tahapan pembinaan agar perusahaan mempunyai etika dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.
"Itu masih kita bina. Tapi jika memang mereka tidak mau lagi mengikuti dari ketentuan, terpaksa kita harus tegakkan hukum," jelasnya.
Walaupun nantinya, ketika sudah ada kesepakatan dua belah pihak. Pihak perusahaan harus tetap mengikuti aturan UU 13/2003 dengan Peraturan Perundangan (Perpu) 11/2020.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Kebandarudaraan Basic Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional bandara.
Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan kasus pelecehan seksual
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews