Connect With Us

PHK Karyawan Sepihak, PT CSP Diadukan ke DPRD Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Januari 2023 | 20:31

Mediasi buruh yang di-PHK sepihak dengan PT Cahaya Subur Prima (CSP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-PT Cahaya Subur Prima (CSP) yang berlokasi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diadukan karyawannya ke DPRD setempat,

Hal ini dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta memberikan kompensasi yang tidak sesuai ketentuan kepada karyawan.

Kiki, Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP mengatakan, pihaknya bermediasi diruang tertutup Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak perusahaan.

Sebanyak 57 buruh yang di-PHK menuntut kompensasi. Namun pihaknya tidak mendapatkan hasil yang diperoleh.

"Perusahaan hanya menawarkan kompensasi uang sebesar Rp75 juta untuk 57 orang. Dari hasil nego mentok Rp100 Juta. Tetap nilai itu hitungannya tidak sesuai dengan dasar hukum," ucap Kiki setelah mediasi, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menilai jumlah kompensasi itu jika dibagi untuk 57 orang, maka tiap orangnya hanya menerima Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta.

"Tidak ada dasar hukum hitungannya sama sekali," kata Kiki.

Kiki menyebut akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan melakukan aksi Long March dari Tangerang ke Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta.

"Kita minta sesuai undang-undang yang ditetapkan karena kita hidup di negara hukum," sebutnya.

Sementara Agung Hardiansyah, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) wilayah 1 Disnaker Kabupaten Tangerang, mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, perusahaan itu dipastikan melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pelanggaran tentu pasti. Bahkan pihak Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan sidak sendiri yang menemukan memang terjadi pelanggaran," ucapnya.

Namun Agung mengaku tidak bisa membeberkan lebih detail hasil pemeriksaan itu. Saat ini, perusahaan tersebut masih dalam pemeriksaan oleh pihak Disnaker.

"Baru setelah itu masuk ke ranah penyidikan dan akan dilakukan oleh penyidik kita dari Disnaker. Kita masih menunggu perkembangan penyelidikan berikutnya seperti apa," katanya.

aat ini Disnaker masih melakukan tahapan pembinaan agar perusahaan mempunyai etika dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.

"Itu masih kita bina. Tapi jika memang mereka tidak mau lagi mengikuti dari ketentuan, terpaksa kita harus tegakkan hukum," jelasnya.

Walaupun nantinya, ketika sudah ada kesepakatan dua belah pihak. Pihak perusahaan harus tetap mengikuti aturan UU 13/2003 dengan Peraturan Perundangan (Perpu) 11/2020.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:35

Sinar Mas Land hadirkan Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Jakarta, sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill