Connect With Us

HPSN 2023, Pemkab Tangerang Bakal Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Belanja

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 21 Februari 2023 | 20:12

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Summarecon Mall Serpong, Selasa, 21 Februari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pusat perbelanjaan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 139 tahun 2022, sebagai upaya mengurangi sampah plastik.

"Perbup tersebut tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai yang nanti akan kita larang di seluruh pusat perbelanjaan, toko ritel, toko kelontong hingga ke pasar-pasar tradisional namun bertahap," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Summarecon Mall Serpong, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurutnya, sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan, pihaknya akan mensosialisasikannya terlebih dahulu ke masyarakat.

Zaki juga menyebut, langkah awal dalam penanggulangan atau mengurangi sampah itu mulai dari diri sendiri. 

"Awal itu dari diri sendiri, yang penting kalau kita tidak mau membersihkan lingkungan, setidaknya mengurangi sampah. Itu langkah pertama," katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, dalam HPSN 2023 ini, pihaknya berupaya mengurangi sampah yang akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Kemudian, juga akan akan mengembangkan tempat pengolahan sampah berkonsep reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

"Kemudian ke depan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini TPA kita akan dilakukan dengan sistem teknologi ramah lingkungan," singkat Achmad Taufik kepada Tangerangnews.com.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill