Connect With Us

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Pakai Kantong Plastik, Ini Sanksinya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:22

Ilustrasi sampah plastik. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Regulasi tentang pengurangan sampah plastik mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Nantinya para pelaku usaha akan dilarang menggunakan kantong plastik. Kendati demikian, regulasi tersebut baru akan ditetapkan efektif pada 2023.

Saat ini tengah disosialisasikan kepada pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket, lalu selanjutnya disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta dukungan kerja sama dari para pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi regulasi tersebut.

"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," katanya seperti dikutip dari idntimes.com, Rabu, 26 Oktober 2022.


Pilar menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran ringan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Ia menyarankan agar masyarakat berbelanja dengan  membawa kantong sendiri seperti kantong belanja kanvas ataupun bahan anyaman.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KOTA TANGERANG
Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:47

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tengah mempersiapkan jalur khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill