Connect With Us

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Pakai Kantong Plastik, Ini Sanksinya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:22

Ilustrasi sampah plastik. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Regulasi tentang pengurangan sampah plastik mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Nantinya para pelaku usaha akan dilarang menggunakan kantong plastik. Kendati demikian, regulasi tersebut baru akan ditetapkan efektif pada 2023.

Saat ini tengah disosialisasikan kepada pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket, lalu selanjutnya disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta dukungan kerja sama dari para pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi regulasi tersebut.

"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," katanya seperti dikutip dari idntimes.com, Rabu, 26 Oktober 2022.


Pilar menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran ringan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Ia menyarankan agar masyarakat berbelanja dengan  membawa kantong sendiri seperti kantong belanja kanvas ataupun bahan anyaman.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:38

Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.

BANDARA
Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, resmi bersiap menghadapi lonjakan penumpang menjelang periode angkutan lebaran 1447 H / 2026.

KOTA TANGERANG
Lawan Arah Terobos Perlintasan Rel Tanah Tinggi, Pengendara Scoopy Tewas Tertabrak Kereta

Lawan Arah Terobos Perlintasan Rel Tanah Tinggi, Pengendara Scoopy Tewas Tertabrak Kereta

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:11

Insiden kecelakaan maut terjadi di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill