Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan
Senin, 20 Juli 2026 | 21:12
Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Regulasi tentang pengurangan sampah plastik mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Nantinya para pelaku usaha akan dilarang menggunakan kantong plastik. Kendati demikian, regulasi tersebut baru akan ditetapkan efektif pada 2023.
Saat ini tengah disosialisasikan kepada pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket, lalu selanjutnya disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta dukungan kerja sama dari para pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi regulasi tersebut.
"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," katanya seperti dikutip dari idntimes.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
Pilar menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran ringan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Ia menyarankan agar masyarakat berbelanja dengan membawa kantong sendiri seperti kantong belanja kanvas ataupun bahan anyaman.
Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGSwiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews