Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah ruas jalan di Tangerang banyak yang rusak dan berlubang. Tak sedikit pengendara yang celaka. Supaya tidak menjadi korban berikutnya sebaiknya hindari jalan rusak.
Dengan kondisi jalan saat ini banyak yang rusak, pengendara harus lebih hati-hati. Penting juga sebelum berangkat melakukan beberapa hal ini:
1. Cobalah untuk mencari rute alternatif yang lebih baik dan lebih aman. Kalau sudah tahu jalan rusak jangan dilewati lagi.
2. Menghindari jalan sempit dan berkelok-kelok. Apalagi jalan tersebut tidak biasa dilewati. Hal ini membahayakan keselamatan dan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
3 . Jangan melewati jalan terlalu curam atau terjal. Jalan yang terlalu terjal atau curam dapat menyebabkan kendaraan sulit menanjak atau menurun
4. Memerhatikan kondisi cuaca. Hindari jalan yang berlumpur atau terendam air ketika hujan turun karena hal ini dapat menyebabkan kendaraan terpeleset.
5. Mengganti ban yang sudah botak. Karena akan terhindari dari selip saat berada di jalan licin dan berlumpur. Pentingnya juga mengganti komponen yang lain agar terhindar dari kerusakan parah yang mengakibatkan celaka.
6. Gunakan kendaraan dengan suspensi yang baik. Kendaraan dengan suspensi yang baik dapat membantu mengurangi getaran pada kendaraan ketika melewati jalan yang buruk dan dapat memperpanjang masa pakai kendaraan.
7. Jangan berkendara dengan kecepatan tinggi karena berisiko. Ini dapat membahayakan keselamatan dan merusak kendaraan.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews