Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran sungai.
Pasalnya, keberadaan bangli tersebut selain melanggar aturan juga menghilangkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pecinta Sungai Cisadane (FMPSC) itu, menyampaikan keluhannya di Ruang Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juli 2023.
"Pada intinya kami minta agar bisa dikembalikan fungsi RTH, mengingat saat ini sudah menyempit, dan menurut kami masyarakat Pantura setuju dengan hal ini," kata Ketua FMPSC Pakuhaji Yusin, Rabu 5 Juli 2023.
Jika bangli dibongkar, kata Yusin, RTH tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga setempat atau kawasan Utara Kabupaten Tangerang, untuk dijadikan wisata keluarga.
Selain itu, juga dapat menjadi area tumbuhnya perekonomian sekitar dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Yusin berharap, pemerintah daerah dan juga pihak terkait, bisa lebih tegas untuk segera melakukan penertiban bantaran sungai.
"Nantinya kalau sudah terbentuk RTH bisa dimanfaatkan, asal jangan dibuat bangunan permanen," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar mengatakan, pihaknya tidak dapat begitu saja mengambil langkah pembongkaran paksa.
Sebab jika berbicara standar operasional prosedur (SOP), pihaknya perlu memberi kali teguran terlebih dahulu.
Kemudian, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar bantaran, dan juga imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Sebenarnya mereka paham telah melanggar Peraturan Daerah, kendati demikian kami tidak mau mengambil langkah yang berimbas pada persoalan hukum," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendorong Satpol PP segera mengambil langkah tegas dan terukur.
Karena, berdasarkan hasil kesepakatan RDP, dalam kurun waktu satu bulan kedepan sudah harus adanya penertiban terhadap bangunan yang berada di bantaran Cisadane Pakuhaji.
"Sepakat ya, kita berikan waktu 1 bulan, Satpol PP harus sudah lakukan penertiban," pungkasnya.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews