Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari
Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35
Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang lansia ditemukan tewas tenggelam bawah Jembatan Navapark The Breeze, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 4 Agustus 2023, sore.
Sehari sebelumnya, korban bernama Muji Prasetyo, 62, pamit untuk pergi memancing kepada keluarganya, pada pukul 08.00 WIB. Namun korban tidak kunjung pulang hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat dilakukan pencarian, di lokasi kejadian ditemukan pakaian dan alat pancing milik korban sehingga diduga korban tenggelam.
Pencarian terhadap korban pun dilakukan oleh puluhan personil SAR gabungan, yang terdiri dari Kantor SAR Jakarta, BPBD Kabupaten Tangerang, Polsek Cisauk, Kecamatan Cisauk, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan masyarakat.
Mcryan Senduk, Dantim Kantor SAR Jakarta mengatakan pihaknya membagi area pencarian menjadi dua tim.
Tim pertama dengan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Cisadane menggunakan perahu karet, hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian.
"Kemudian tim kedua melakukan upaya pencarian melalui jalur darat dengan pengamatan secara visual di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian," jelasnya.
Akhirnya, jasad korban ditemukan dalam keadaan sudah terapung di atas permukaan air pada radius 500 meter dari lokasi kejadian, sekitar pukul 15.50 WIB.
"Korban selanjutnya dibawa menuju rumah duka untuk segera diserahkan kepada pihak keluarga," ungkap Senduk.
Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGTANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews