Connect With Us

Awas, Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bakal Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:52

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Syamsul Romli, Kamis 24 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

Sanksi tegas tersebut buntut maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang yang menyebabkan kualitas udara menurun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syamsu Romli mengatakan, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu, sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

SE tersebut berisi instruksi untuk tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kemudian, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Selain itu juga, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, SERTA dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 10 pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi.

10 pengelola tersebut dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang lantaran kerap melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara.

 

KAB. TANGERANG
Sigra Tabrak Mobil Parkir di Kelapa Dua, Sopir Kejang-kejang Lalu Tewas

Sigra Tabrak Mobil Parkir di Kelapa Dua, Sopir Kejang-kejang Lalu Tewas

Senin, 24 Maret 2025 | 15:04

Seorang pria berinisial M, 46 ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Daihatsu Sigra di Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 24 Maret 2025.

NASIONAL
Segini Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2025

Segini Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 | 12:30

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, PT Jasa Marga (Persero) telah merilis daftar tarif tol terbaru untuk kendaraan golongan I yang melintasi Tol Trans Jawa.

BANTEN
Gubernur Banten Keluarkan Instruksi Penindakan Pemerasan Berkedok THR

Gubernur Banten Keluarkan Instruksi Penindakan Pemerasan Berkedok THR

Senin, 24 Maret 2025 | 19:40

Gubernur Banten, Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi pada Perangkat Daerah Provinsi Banten, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

BISNIS
Nasabah J Trust Bank Dapat Nikmati Diskon 20% di McDonald's

Nasabah J Trust Bank Dapat Nikmati Diskon 20% di McDonald's

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:53

J Trust Bank menghadirkan promo eksklusif berupa diskon hingga 20% untuk berbagai menu pilihan di McDonald’s Indonesia yang berlaku mulai 10 Februari 2025 hingga 9 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill