Connect With Us

Awas, Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bakal Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:52

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Syamsul Romli, Kamis 24 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

Sanksi tegas tersebut buntut maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang yang menyebabkan kualitas udara menurun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syamsu Romli mengatakan, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu, sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

SE tersebut berisi instruksi untuk tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kemudian, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Selain itu juga, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, SERTA dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 10 pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi.

10 pengelola tersebut dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang lantaran kerap melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara.

 

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

BANTEN
Polda Banten Usut Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak, Pelaku Masih Diburu

Polda Banten Usut Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak, Pelaku Masih Diburu

Senin, 20 Juli 2026 | 14:27

Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong (Uun) di wilayah Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polda Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill