Connect With Us

Awas, Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bakal Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:52

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Syamsul Romli, Kamis 24 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

Sanksi tegas tersebut buntut maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang yang menyebabkan kualitas udara menurun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syamsu Romli mengatakan, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu, sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

SE tersebut berisi instruksi untuk tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kemudian, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Selain itu juga, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, SERTA dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 10 pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi.

10 pengelola tersebut dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang lantaran kerap melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara.

 

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill