Connect With Us

Viral Dugaan Pungli di Samsat Balaraja Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 6 September 2023 | 21:10

Ilustrasi Kantor Samsat Balaraja Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang. Praktik pemungutan uang itu viral di media sosial (medsos).

Dalam postingan Instagram @infobalaraja, disebutkan adanya laporan masyarakat terkait pungli di kantor Samsat Balaraja saat mengurus perpanjangan STNK dan ganti plat nomor.

Dalam membayar pajak kendaraan motor, warga diminta membayar Rp40 ribu saat menyerahkan STNK. Lalu, saat mengambil BPKB juga dimintai pungutan sebesar Rp30 ribu.

"Gesek (STNK) Rp25 ribu, naro aja bayar Rp10ribu emang bayar terus ya," tanyanya dalam postingan tersebut.

Selanjutnya, untuk memfotokopi berkas pengajuan pembayaran pajak kendaraan juga dimintai uang sebesar Rp10 ribu.

"Kalo fotokopi bayar 10 ribu okelah, nah ini saya naruh STNK bayar Rp40ribu, pas ambil BPKB bayar lagi Rp30ribu," katanya.

Sementara, komentar dalam postingan tersebut dengan nama akun @taufiksadegavik29 membenarkan adanya pungutan liar itu.

"Iya benar itu coba diusut. Hanya Samsat Balaraja yang banyak punglinya, kaleng plat nomor juga bayar Rp10 ribu," sebutnya dalam komentar.

Sampai berita ini ditayangkan, Tangerangnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah namun belum menjawab.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill