RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta polisi menindak tegas para pelaku kerusuhan dan penyerangan pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
"Oknum yang dengan sengaja sudah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku harus tindak tegas," ucap Kholid Ismail kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Kholid menyayangkan peristiwa seperti itu bisa terjadi di Pasar Kutabumi. Dia meminta pihak Polresta Tangerang untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional.
"Saya harap penegak hukum, khususnya Kepolisian untuk segera mengusut tuntas," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk seger melakukan evaluasi kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Lalu, untuk kegiatan yang berjalan dalam rangka revitalisasi pasar, Kholid menyebut agar ditunta sementara sambil menunggu kondusifitas.
"Sementara ditunda sampai kondusif, agar jelas dahulu dan lebih terang lagi program ini bisa dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGDinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang berencana merelokasi atau memindahkan sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP yang berada di zona rawan bencana di wilayahnya.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyinggung sejumlah kejanggalan di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews