Usai Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta Daerah Asal Pendatang Dipetakan
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44
Arus kedatangan warga dari luar daerah ke Kota Tangerang pasca-Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.
TANGERANGNEWS.com-Selama priode bulan September 2023, sebanyak 205 peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Tangerang.
Insiden kebakaran tersebut meliputi ilalang, lahan kosong, kontrakan, roko, rumah, gudang dan pabrik.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan kasus kebakaran itu tercatat selama periode dari 1 sampai 30 September 2023.
Dari 205 kejadian itu, yang paling mendominasi yakni kebakaran ilalang atau lahan kosong.
"Kebakaran ilalang atau lahan kosong banyak disebabkan kelalaian manusia, dengan melakukan pembakaran lahan," katanya kepada Tangerangnews.com, Rabu 4 Oktober 2023.
Ujat menyebut dengan kondisi cuaca musim kemarau saat ini, sedikit api dapat dengan cepat merambat dan menyebabkan kebakaran.
"Karena faktor kemarau juga, api jadi cepat merambat," sebutnya.
Sedangkan untuk kebakaran bangunan seperti rumah, kontrakan, pabrik dan gudang dan lainnya disebabkan arus pendek listrik. Untuk lokasinya tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Tangerang.
"Rata-rata karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Lokasinya termasuk juga ada di kota besar," katanya.
Ujat mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan membakaran sampah atau pun lahan selama musim kemarau, karena beresiko tinggi menyebabkan kebakaran.
"Pembakaran lahan atau sampah sembarangan juga menyebabkan polusi," pungkasnya.
TODAY TAGArus kedatangan warga dari luar daerah ke Kota Tangerang pasca-Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.
Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews