Connect With Us

Picu Polusi Udara hingga Kebakaran, Petani Bakar Jerami di Tangerang Ditegur 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 September 2023 | 19:24

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Aparatur Kelurahan Belendung bersama Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda menegur petani yang kedapatan membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal ini dalam rangka patroli dan pengawasan guna mengantisipasi dampak polusi udara dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. 

Lurah Belendung Asep Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di wilayah pemukiman.

Pasalnya, selain menyebabkan polusi udara pembakaran ilegal pun berpotensi memicu kebakaran besar.

"Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang," ujarnya Kamis, 14 September 2023.

Lebih lanjut, para petani sawah pun diimbau agar mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk.

Asep menegaskan, jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, maka petugas akan diberi tindakan persuasif seperti memadamkan api dan memberikan edukasi terlebih dahulu.

Namun, langkah tegas akan diambil oleh petugas apabila tindakan-tindakan persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

"Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TANGSEL
Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:04

Seorang perempuan berinisial ESI, 23, dievakuasi dari di dalam sebuah daycare di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsl), Senin 20 Juli 2026 malam. Korban diduga terjebak akibat dikunci dari luar oleh orang tak dikenal.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill