Connect With Us

Picu Polusi Udara hingga Kebakaran, Petani Bakar Jerami di Tangerang Ditegur 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 September 2023 | 19:24

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Aparatur Kelurahan Belendung bersama Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda menegur petani yang kedapatan membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal ini dalam rangka patroli dan pengawasan guna mengantisipasi dampak polusi udara dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. 

Lurah Belendung Asep Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di wilayah pemukiman.

Pasalnya, selain menyebabkan polusi udara pembakaran ilegal pun berpotensi memicu kebakaran besar.

"Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang," ujarnya Kamis, 14 September 2023.

Lebih lanjut, para petani sawah pun diimbau agar mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk.

Asep menegaskan, jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, maka petugas akan diberi tindakan persuasif seperti memadamkan api dan memberikan edukasi terlebih dahulu.

Namun, langkah tegas akan diambil oleh petugas apabila tindakan-tindakan persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

"Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

SPORT
Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Kamis, 9 April 2026 | 19:41

Persita Tangerang kembali menghadapi wakil Jawa Timur pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026. Setelah takluk dari Persebaya Surabaya pada laga sebelumnya, Pendekar Cisadane akan menjamu Arema FC dalam duel yang diprediksi berlangsung ketat.

KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill