Connect With Us

Picu Polusi Udara hingga Kebakaran, Petani Bakar Jerami di Tangerang Ditegur 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 September 2023 | 19:24

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Aparatur Kelurahan Belendung bersama Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda menegur petani yang kedapatan membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal ini dalam rangka patroli dan pengawasan guna mengantisipasi dampak polusi udara dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. 

Lurah Belendung Asep Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di wilayah pemukiman.

Pasalnya, selain menyebabkan polusi udara pembakaran ilegal pun berpotensi memicu kebakaran besar.

"Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang," ujarnya Kamis, 14 September 2023.

Lebih lanjut, para petani sawah pun diimbau agar mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk.

Asep menegaskan, jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, maka petugas akan diberi tindakan persuasif seperti memadamkan api dan memberikan edukasi terlebih dahulu.

Namun, langkah tegas akan diambil oleh petugas apabila tindakan-tindakan persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

"Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill