Connect With Us

Picu Polusi Udara hingga Kebakaran, Petani Bakar Jerami di Tangerang Ditegur 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 September 2023 | 19:24

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Aparatur Kelurahan Belendung bersama Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda menegur petani yang kedapatan membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal ini dalam rangka patroli dan pengawasan guna mengantisipasi dampak polusi udara dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. 

Lurah Belendung Asep Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di wilayah pemukiman.

Pasalnya, selain menyebabkan polusi udara pembakaran ilegal pun berpotensi memicu kebakaran besar.

"Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang," ujarnya Kamis, 14 September 2023.

Lebih lanjut, para petani sawah pun diimbau agar mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk.

Asep menegaskan, jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, maka petugas akan diberi tindakan persuasif seperti memadamkan api dan memberikan edukasi terlebih dahulu.

Namun, langkah tegas akan diambil oleh petugas apabila tindakan-tindakan persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

"Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill