Connect With Us

Picu Polusi Udara hingga Kebakaran, Petani Bakar Jerami di Tangerang Ditegur 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 September 2023 | 19:24

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Aparatur Kelurahan Belendung bersama Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda menegur petani yang kedapatan membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal ini dalam rangka patroli dan pengawasan guna mengantisipasi dampak polusi udara dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. 

Lurah Belendung Asep Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di wilayah pemukiman.

Pasalnya, selain menyebabkan polusi udara pembakaran ilegal pun berpotensi memicu kebakaran besar.

"Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang," ujarnya Kamis, 14 September 2023.

Lebih lanjut, para petani sawah pun diimbau agar mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk.

Asep menegaskan, jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, maka petugas akan diberi tindakan persuasif seperti memadamkan api dan memberikan edukasi terlebih dahulu.

Namun, langkah tegas akan diambil oleh petugas apabila tindakan-tindakan persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

"Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill