Connect With Us

BPBD Tangerang Sebut Peristiwa Kebakaran Meningkat Gegara Bakar Sampah di Musim Kemarau

Fahrul Dwi Putra | Senin, 11 September 2023 | 17:03

Kebakaran lapak produksi mebel di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, 10 September 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono Hasan menyebut potensi kebakaran pada musim kemarau pada Agustus 2023 mengalami peningkatan imbas pembakaran sampah sembarangan di lahan kosong.

"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin, 11 September 2023.

Maryono meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Sebab, hal itu dapat memicu timbulnya api hingga kebakaran yang merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, jika menemukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud agar segera melapor melalui layanan pengaduan online LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.

"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," pungkasnya.

Seperti diketahu, SE Wali Kota Tangerang secara tegas melarang siapa pun membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

BANTEN
40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:11

Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di pelosok Banten kembali mendapat perhatian serius. Selama 40 tahun lamanya, warga Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus merasakan sulitnya beraktivitas

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27

Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill