Connect With Us

BPBD Tangerang Sebut Peristiwa Kebakaran Meningkat Gegara Bakar Sampah di Musim Kemarau

Fahrul Dwi Putra | Senin, 11 September 2023 | 17:03

Kebakaran lapak produksi mebel di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, 10 September 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono Hasan menyebut potensi kebakaran pada musim kemarau pada Agustus 2023 mengalami peningkatan imbas pembakaran sampah sembarangan di lahan kosong.

"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin, 11 September 2023.

Maryono meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Sebab, hal itu dapat memicu timbulnya api hingga kebakaran yang merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, jika menemukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud agar segera melapor melalui layanan pengaduan online LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.

"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," pungkasnya.

Seperti diketahu, SE Wali Kota Tangerang secara tegas melarang siapa pun membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill