Connect With Us

BPBD Tangerang Sebut Peristiwa Kebakaran Meningkat Gegara Bakar Sampah di Musim Kemarau

Fahrul Dwi Putra | Senin, 11 September 2023 | 17:03

Kebakaran lapak produksi mebel di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, 10 September 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono Hasan menyebut potensi kebakaran pada musim kemarau pada Agustus 2023 mengalami peningkatan imbas pembakaran sampah sembarangan di lahan kosong.

"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin, 11 September 2023.

Maryono meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Sebab, hal itu dapat memicu timbulnya api hingga kebakaran yang merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, jika menemukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud agar segera melapor melalui layanan pengaduan online LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.

"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," pungkasnya.

Seperti diketahu, SE Wali Kota Tangerang secara tegas melarang siapa pun membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Krisis Global

Pemkab Tangerang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Krisis Global

Jumat, 24 April 2026 | 15:45

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat pengendalian inflasi daerah akibat situasi geopolitik dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill