Connect With Us

BPBD Tangerang Sebut Peristiwa Kebakaran Meningkat Gegara Bakar Sampah di Musim Kemarau

Fahrul Dwi Putra | Senin, 11 September 2023 | 17:03

Kebakaran lapak produksi mebel di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, 10 September 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono Hasan menyebut potensi kebakaran pada musim kemarau pada Agustus 2023 mengalami peningkatan imbas pembakaran sampah sembarangan di lahan kosong.

"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin, 11 September 2023.

Maryono meminta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Sebab, hal itu dapat memicu timbulnya api hingga kebakaran yang merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, jika menemukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud agar segera melapor melalui layanan pengaduan online LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.

"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," pungkasnya.

Seperti diketahu, SE Wali Kota Tangerang secara tegas melarang siapa pun membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

PROPERTI
Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat FTTH di Park Serpong

Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat FTTH di Park Serpong

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:17

PT Tata Mandiri Daerah Lippo Karawaci (TMD Lippo Karawaci) menghadirkan jaringan internet cepat berbasis Fiber to the Home (FTTH) atau kabel fiber optik di kawasan Park Serpong, Tangerang.

BISNIS
barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:26

Brand K-beauty barenbliss (BNB) meluncurkan produk terbarunya, Bloomatte Perfect Zoom Cover Cushion.

SPORT
Timnas Day! Ini 8 Titik Lokasi Nobar Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tangerang

Timnas Day! Ini 8 Titik Lokasi Nobar Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tangerang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:11

Timnas Indonesia akan berhadapan dengan China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill