Connect With Us

Suami Aniaya Istri Pakai Balok di Cisoka Tangerang Diringkus

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 2 November 2023 | 21:32

Ilustrasi penganiayaan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-SY, 32, yang melarikan diri setelah menghajar sang istri siri pakai kayu balok di Kampung Bunar Pamungkas, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang akhirnya diringkus polisi.

SY ditangkap aparat Polsek Cisoka dan Satreskrim Polresta Tangerang saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol N Yusuf mengatakan SY ditangkap usai menganiaya SP, 25, istrinya sendiri, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

"Sudah ditangkap Senin 30 Oktober 2023, pelaku ini memang selalu berpindah-pindah tempat," katanya, Kamis, 2 November 2023.

Saat ini, kata Arief, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SY untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Karena korbannya mengalami luka berat seperti bocor dibagian kepala dan di bagian tubuh lain," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, istri siri di Kampung Bunar Pamungkas, RT02/02, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dianiayai suaminya menggunakan kayu balok hingga babak belur.

Penganiayan itu dilakukan lantaran sang suami merasa tersinggung ketika disuruh isrinya mencari kerja.

SY yang sudah tidak bekerja kerap ditawari temannya pekerjaan, namun selalu menolak. Hal itu membuat istrinya mengeluh karena ekonomi mereka sedang kekurangan.

Tak terima dinasehati, SY pun mengambil kayu balok yang ada di dekatnya dan memukuli SP hingga terkapar bersimbah darah, kemudian melarikan diri.

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill