The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com-Warga Kabupaten Tangerang dilarang merayakan pergantian Tahun Baru 2024 dengan pesta kembang api atau konvoi kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun insiden kecelakaan.
"Khusus untuk masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru, kami mengimbau untuk tidak menggunakan kembang api/petasan dan juga melakukan konvoi karena itu membahayakan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Sigit, jika ingin mengadakan peta kembang api di kawasan pusat perbelanjaan dan perumahan, wajib berkoordinasi dengan Polresta Tangerang. "Harus ada izin dari satuan Intelkam Polres," tuturnya.
Polresta Tangerang juga menyiagakan sebanyak 600 personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, untuk pengamanan selama peraraan tahun baru.
Ratusan personel keamanan tersebut nantinya bakal disebar di empat titik keramaian, di antaranya di Alun-alun Tigaraksa, Citra Raya, Kawasan Perumahan Alam Sutra (Suvarna Sutra) Sindang Jaya dan Balaraja.
"Titik-titik itu akan menjadi atensi kami, tapi tidak terbatas pada tempat di seluruh wilayah Polresta Tangerang," terang Sigit.
Selain itu, Polresta Tangerang juga mengantisipasi terjadinya aksi kriminal saat tahun baru, seperti seperti aksi tawuran, gang motor dan balap liar dengan menyiagakan tim khusus.
"Aksi kriminal itu menjadi atensi kami, jadi sebagai upaya antisipasi petugas kami sebar untuk patroli ke sejumlah titik-titik rawan dengan dukungan Polda Banten," kata Sigit.
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews