Connect With Us

Kuota Terbatas, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Kabupaten Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 13 Maret 2024 | 09:52

Pelepasan peserta Mudik Gratis 2019 di halaman Kantor Bupati, Puspemkab Tangerang, Sabtu (01/6/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten menggelar mudik gratis untuk Idul Fitri 2024 dengan kuota 1.430 penumpang.

Melalui laman resminya, @dishubkabtang tujuan mudik meliputi 4 provinsi dengan 11 jurusan, di antaranya ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta dengan lokasi keberangkatan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kabar baiknya, mudik gratis 2024 ini dapat diikuti oleh warga ber-KTP Kabupaten Tangerang maupun non KTP Kabupaten Tangerang. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

Persyaratan Pendaftaran Kategori A

  1. KTP Pendaftar Kab.Tangerang; (Fotocopy)
  2. Kartu Keluarga; (Fotocopy)
  3. Kartu Pelajar /Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)

Persyaratan Pendaftaran Kategori B

  1. KTP Non-Kab.Tangerang; (Fotocopy)
  2. Surat Keterangan Domisili atau Keterangan (Tinggal di wilayah Kab.Tangerang) dari RT/Kelurahan setempat ; (Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga; (Fotocopy)
  4. Kartu Pelajar /Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)

Kendati begitu, terdapat beberapa syarat ketentuan yang perlu diperhatikan bagi para calon peserta mudik gratis Kabupaten Tangerang.

  1. Satu pemohon/pendaftar hanya bisa memilih satu tujuan kota/kabupaten tujuan mudik
  2. Satu pemohon/pendaftar memiliki kuota maksimal empat orang tertera pada satu keluarga yang sama
  3. Peserta mudik gratis usia 1 sampai dengan 5 tahun tidak mendapatkan tempat duduk
  4. Peserta wajib melakukan registrasi secara offline pada waktu dan jam yang telah ditentukan
  5. Surat keterangan kerja merupakan bukan persyaratan wajib (opsional) bisa menyertakan atau tidak (bagi yang memiliki saja)
  6. Pemohon memberi berkas yang jelas dan dapat dibaca
  7. Pada saat mendaftar disarankan tidak membawa anak-anak
  8. Pendaftar mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disampaikan
  9. Peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Untuk diketahui, pendaftaran Mudik Gratis 2024 Dishub Kabupaten Tangerang mulai dibuka pada 13 Maret hingga 19 Maret 2024, saat hari kerja Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, berlokasi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, pendaftaran ulang dilakukan pada 21 dan 22 Maret 2024. Sedangkan, keberangkatannya pada 4 April 2024 mendatang.

Berikut alur dan cara pendaftaran Mudik Gratis 2024 dari Dishub Kabupaten Tangerang.

  1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan yang ditentukan;
  2. Pemohon mendatangi Kantor Dinas Perhubungan pada waktu yang telah di tentukan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrean pada petugas/panitia pendaftaran Mudik Gratis;
  4. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean oleh petugas pendaftaran Mudik Gratis;
  5. Petugas memanggil pemohon yang telah memiliki Nomor antrean;
  6. Pemohon menyerahkan berkas Pendaftaran Mudik Gratis;
  7. Petugas melakukan penginputan dan verifikasi data pendaftar Mudik Gratis
  8. Pendaftaran selesai, pemohon mendapatkan bukti hasil Pendaftaran Mudik Gratis 2024;
WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill