Connect With Us

Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Ditinggal Mudik di Teluknaga Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 April 2024 | 15:35

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi, Selasa 23 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF, 30, pada Sabtu 20 Maret 2024, kemarin.

Sementara rekannya MR, 17, yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024. Korban AK, 29, warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu, Selasa, 23 April 2024.

Selanjutnya, pada Rabu 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain ponsel, TV, tabung gas, gitar, bor, dan sebagainya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari titik ponsel korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.

Kemudian, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar, yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari empat kali. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

NASIONAL
BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:28

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.

KAB. TANGERANG
Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:20

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menambah unit perahu karet guna mempercepat penanganan evakuasi warga yang terdampak banjir.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill