Connect With Us

Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Ditinggal Mudik di Teluknaga Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 April 2024 | 15:35

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi, Selasa 23 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF, 30, pada Sabtu 20 Maret 2024, kemarin.

Sementara rekannya MR, 17, yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024. Korban AK, 29, warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu, Selasa, 23 April 2024.

Selanjutnya, pada Rabu 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain ponsel, TV, tabung gas, gitar, bor, dan sebagainya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari titik ponsel korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.

Kemudian, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar, yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari empat kali. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill