Connect With Us

Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Ditinggal Mudik di Teluknaga Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 April 2024 | 15:35

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi, Selasa 23 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF, 30, pada Sabtu 20 Maret 2024, kemarin.

Sementara rekannya MR, 17, yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024. Korban AK, 29, warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu, Selasa, 23 April 2024.

Selanjutnya, pada Rabu 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain ponsel, TV, tabung gas, gitar, bor, dan sebagainya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari titik ponsel korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.

Kemudian, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar, yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari empat kali. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Jangan Sampai Terlewat, Program Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir 

Jangan Sampai Terlewat, Program Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir 

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:16

Kepala UPTD Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebelum waktunya habis per tanggal 31 Oktober.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill