Connect With Us

Kakek 78 Tahun di Kutabumi Tangerang Gugat Tetangganya Gegara Tidak Bayar Hutang Rp58 Juta

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 20:18

Baharudin bersama kuasa hukumnya Fery Zuriansyah menggugat tetangganya ke PN Tangerang karena tidak membayar hutang puluhan juta, Rabu 24 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang kakek berusia 78 tahun bernama Baharudin, yang tinggal di Kampung Pangodokan, RT04/06, Keluruhan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan itu ditujukan ke tetangganya berinisial TPL,  lantaran mempunyai hutang yang tidak dibayar sebesar Rp59.700.000.

Menurut Baharudin, dirinya telah memberikan pinjaman kepada TPL sejak tahun 2021. Namun, meskipun 3 tahun telah berlalu, wanita tersebut belum juga membayar uang yang dipinjamnya.

Hal itu lah membuat korban kesal dan kecewa yang akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN Tangerang.

"TPL sudah berjanji akan membayar hutangnya, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembayaran. Saya sudah sangat kesal dan tidak punya pilihan selain mengajukan gugatan," ujar Baharudin.

Ia mengaku memberikan pinjaman kepada TPL karena kepercayaan dan persahabatan yang telah mereka miliki sejak lama. Terutama kedekatan orangtuanya dengan dirinya.

Ketika itu TPL mengaku memutuskan uang untuk modal usaha keluarga. Namun, terungkap bahwa uang yang dipinjamkan Baharudin tersebut digunakan untuk memiliki rumah.

"Tapi uangnya bukan untuk usaha, tapi ingin mendapat tempat tinggal yang layak. Karena selama itu dia ngontrak di rumah orang," ungkapnya.

Sementara itu, PN Tangerang telah menerima gugatan Baharudin melalui kuasa hukumnya. Dengan keputusan perdata dari pengadilan dengan nomor perkara 1229/Pdt.G/2023/PN.TNG.

Fery Zuriansyah, kuasa hukum Baharudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada TPL, namun tetap tidak ada respon baik.

Fery berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara secara baik-baik dan kekeluargaan. Mengingat kliennya tersebut telah lanjut usia.

"Saya harapan saya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik-baik. Dan saudari TPL dapat kooperatif yah dengan kasus ini." pungkasnya.

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

BANTEN
Kick-off HPN 2026 di Banten, Badak Bercula Satu Jadi Maskot

Kick-off HPN 2026 di Banten, Badak Bercula Satu Jadi Maskot

Minggu, 30 November 2025 | 18:26

Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai. Provinsi Banten menyatakan kesiapan penuh sebagai tuan rumah puncak acara yang akan digelar pada 9 Februari mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill