Connect With Us

Kecelakaan Bus di Pekalongan Tewaskan 2 Warga Tangerang, Pemkab Bakal Cabut Izin PO Bus

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:59

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (@TangerangNews / Tribunnews/Net)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan dari Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Pekalongan-Banjarnegara, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pihaknya turut berduka cita atas peristiwa menewaskan dua warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, yakni Hj Adah, 55, dan Iyus Firdaus, 30.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan melakukan pengecekan secara acak pada PO bus.

"Kami turut berduka cita dan mendorong lebih lagi untuk pengawasan bus-bus melalui dinas perhubungan, terlebih untuk meningkatkan, kesadaran perusahaan bus agar uji KIR secara rutin 6 bulan," katanya, Senin 21 Oktober 2024.

Kalau kedapatan melanggar, Soma menegaskan akan mencabut izin perusahaan bila ditemukan kelalaian pada bus dan pelanggaran aturan.

"Kami secara tegas akan mencabut izin operasionalnya, bila dalam hasil penyelidikan ada permasalah pada armada, karena ini menyangkut nyawa banyak orang," ungkapnya.

Diketahui, satu unit bus yang mengangkut warga, terbalik di Pekalongan, Jawa Tengah hingga menyebabkan dua orang tewas.

Berdasarkan informasi, rombongan warga ini akan studi banding di Pekalongan. Namun saat melewati jalur Pekalongan-Banjarnegara, di Desa Telogo, Pekalongan, bus jatuh dan terbalik ke parit dengan kedalaman 3 meter.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill