ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah korban kecelakaan bus rombongan Ciputat Timur di ruas Tol Cipali telah dipulangkan ke Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban yang telah dijemput yakni berjumlah 11 orang untuk kemudian dirujuk ke tiga rumah sakit di Kota Tangsel.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel dr. Allin Hendalin merincikan, 5 orang dirawat di RSU Tangerang Selatan, kemudian 2 orang di RSUD Serpong Utara, dan 1 di RS Pondok Aren.
"3 korban lainnya dipastikan diperbolehkan secara medis untuk diantar pulang ke rumahnya," ujar Allin dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Lebi lanjut Allin menjelaskan, korban yang sudah membaik diizinkan pulang dan akan terus dimonitor keadaannya oleh petugas.
Saat ini, masih tersisa korban kecelakaan bus yang menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Cirebon.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews