Connect With Us

Gelapkan Mobil, Kepala Desa di Kresek Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:22

Ilustrasi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 40, ditangkap petugas Polresta Tangerang karena menggelapkan satu unit mobil milik warga. Mobil tersebut digadai seharga Rp 50 juta.
 
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Dedi, 29, awalnya Sukeni meminjam mobil Avanza miliknya dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. “Dia bilang ingin pinjam mobil selama satu hari. Saya juga berikan dia  uang Rp 259 ribu,” katanya, Jumat (1/2).
 
Namun setelah berhari-hari, Sukeni tidak kembali memulangkan mobil Ahmad. Korban sudah beberapa kali datang ke rumah Sukeni untuk meminta mobilnya, namun tidak pernah bisa ditemui. “Istrinya bilang, dia sedang di Jakarta. Selama delapan bulan dia tidak pernah memberikan kabar sama sekali. Akhirnya saya laporkan ke Polres,” ujar Ahmad.
 
 

 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa Koper Sukeni. Setelah mendapat izin dari Bupati Tangerang pada 19 Oktober 2012, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
“Berdasarlan pemeriksaan tersangka, mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah berinisial MN, 40, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan tersangka tanpa ijin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
 
Selain perkara ini, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. “Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo,” pungkas Shinto.
 
Atas perbuatannya, Sukeni diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(RAZ)
SPORT
Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Selasa, 30 April 2024 | 08:41

Persita Tangerang akan menjamu Bali United di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 30 April 2024, sore.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill