Connect With Us

Gelapkan Mobil, Kepala Desa di Kresek Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:22

Ilustrasi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 40, ditangkap petugas Polresta Tangerang karena menggelapkan satu unit mobil milik warga. Mobil tersebut digadai seharga Rp 50 juta.
 
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Dedi, 29, awalnya Sukeni meminjam mobil Avanza miliknya dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. “Dia bilang ingin pinjam mobil selama satu hari. Saya juga berikan dia  uang Rp 259 ribu,” katanya, Jumat (1/2).
 
Namun setelah berhari-hari, Sukeni tidak kembali memulangkan mobil Ahmad. Korban sudah beberapa kali datang ke rumah Sukeni untuk meminta mobilnya, namun tidak pernah bisa ditemui. “Istrinya bilang, dia sedang di Jakarta. Selama delapan bulan dia tidak pernah memberikan kabar sama sekali. Akhirnya saya laporkan ke Polres,” ujar Ahmad.
 
 

 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa Koper Sukeni. Setelah mendapat izin dari Bupati Tangerang pada 19 Oktober 2012, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
“Berdasarlan pemeriksaan tersangka, mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah berinisial MN, 40, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan tersangka tanpa ijin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
 
Selain perkara ini, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. “Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo,” pungkas Shinto.
 
Atas perbuatannya, Sukeni diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:27

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

TANGSEL
Sungai Cisadane Tercemar, Wali Kota Tangsel Bakal Periksa Sertifikat Lain Fungsi Taman Tekno

Sungai Cisadane Tercemar, Wali Kota Tangsel Bakal Periksa Sertifikat Lain Fungsi Taman Tekno

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:26

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bakal membentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk lakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga analisis dampak lingkungan (Amdal) di Kawasan Taman Tekno.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

HIBURAN
6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:56

Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill