Connect With Us

Gelapkan Mobil, Kepala Desa di Kresek Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:22

Ilustrasi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 40, ditangkap petugas Polresta Tangerang karena menggelapkan satu unit mobil milik warga. Mobil tersebut digadai seharga Rp 50 juta.
 
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Dedi, 29, awalnya Sukeni meminjam mobil Avanza miliknya dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. “Dia bilang ingin pinjam mobil selama satu hari. Saya juga berikan dia  uang Rp 259 ribu,” katanya, Jumat (1/2).
 
Namun setelah berhari-hari, Sukeni tidak kembali memulangkan mobil Ahmad. Korban sudah beberapa kali datang ke rumah Sukeni untuk meminta mobilnya, namun tidak pernah bisa ditemui. “Istrinya bilang, dia sedang di Jakarta. Selama delapan bulan dia tidak pernah memberikan kabar sama sekali. Akhirnya saya laporkan ke Polres,” ujar Ahmad.
 
 

 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa Koper Sukeni. Setelah mendapat izin dari Bupati Tangerang pada 19 Oktober 2012, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
“Berdasarlan pemeriksaan tersangka, mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah berinisial MN, 40, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan tersangka tanpa ijin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
 
Selain perkara ini, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. “Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo,” pungkas Shinto.
 
Atas perbuatannya, Sukeni diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(RAZ)
MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

BANDARA
Ada Spot Foto Keren Karakter Tahilalats, Fun Cican dan Dudu di Terminal Bandara Soetta

Ada Spot Foto Keren Karakter Tahilalats, Fun Cican dan Dudu di Terminal Bandara Soetta

Rabu, 2 Juli 2025 | 20:23

Tiga karakter populer Tahilalats, Fun Cican, dan Dudu, hadir menyapa penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta di momen liburan sekolah tahun ini.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
PLN UP3 Teluk Naga Siagakan Listrik di Masjid Selama Bulan Muharram

PLN UP3 Teluk Naga Siagakan Listrik di Masjid Selama Bulan Muharram

Kamis, 3 Juli 2025 | 09:51

Memasuki Bulan Muharram, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Teluk Naga melakukan siaga kelistrikan di rumah ibadah, termasuk Masjid Kasepuhan Tangerang Raya yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill